Polres Ogan Komering Ulu (OKU) akan melakukan gelar perkara terkait kasus yang menimpa Ipda VM anggota perwira yang diduga telah melakukan penipuan sebesar Rp 225 juta terhadap teman sekolahnya sendiri.
- Janji Uang Baru Tak Kunjung Tiba, Ibu Rumah Tangga di Palembang Jadi Korban Penipuan
- Mahasiswi Palembang Tertipu Jasa Joki Tugas Kuliah, Uang Rp 5,7 Juta Melayang
- Penipuan Berkedok Rekrutmen di KONI Sumsel, Oknum Security Dilaporkan ke Polisi
Baca Juga
Kasi Propam, AKP Hendri mengatakan, mereka sejauh ini belum mengetahui kabar bahwa Ipda VM telah dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan oleh korban Yulian Rais (48).
“Kita belum monitor,” katanya dikonfirmasi Rmolsumsel melalui sambungan WhatsApp, Selasa (11/7).
Meski demikian, Hendri memastikan bahwa Polres OKU akan mengambil langkah tegas untuk menjatuhkan sanksi terhadap Ipda VM bila nantinya terbukti melakukan penipuan lantaran sudah mencoreng nama baik instansi kepolisian.
“Ya, tapi kita akan melakukan pulbaket dulu untuk mengumpulkan bukti-bukti. Nanti akan dilakukan gelar perkara internal, baru bisa menentukan apa sanksi yang akan diberikan,” jelasnya singkat.
Terpisah,Kasi Humas Polres OKU, AKP Budi Santoso, membenarkan jika oknum perwira berinisial Ipda VM tersebut merupakan personel di Humas Polres OKU.
“Iya, anggota Humas kita. Tapi yang bersangkutan sedang cuti,” kata AKP Budi Santoso ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon via WhatsApp, Selasa (11/7).
Namun, dirinya mengaku belum mengetahui perihal Ipda VM dilaporkan ke Propam Polda Sumsel. “Kita belum dapat kabar,” katanya.
Ketika ditanyai lebih jauh, Kasi Humas belum bisa berkomentar dan menunggu instruksi dari atasan.
“Untuk lebih jelasnya, kita belum bisa berkomentar lebih jauh, tunggu perintah atasan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, diduga telah menipu temannya dengan proyek fiktif hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp 225 juta, Ipda VM seorang perwira di Polres OKU dilaporkan oleh Yulian Rais (48) ke Polda Sumatera Selatan.
Yulian di ketahui adalah teman SMA Ipda VM. Ia sebelumnya diimingi oleh terlapor dengan proyek pengerjaan di OKU senilai Rp 1,5 miliar.
Namun, sebelum mendapatkan proyek tersebut, Yulian diminta untuk menyetorkan uang Rp 225 juta sebagai tanda jadi. Akan tetapi, setelah uang disetor nyatanya proyek tersebut tidak kunjung didapatkan hingga Ipda Vm pun dilaporkan oleh korban ke Propam Polda Sumsel.
Adapun laporan yang dibuat Yulian adalah pelanggaran kode etik serta tindak pidana umum penipuan dengan nomor registrasi Nomor: STTLP / 341 / VII / 2023 / SPKT Polda Sumsel dan STTP / 76 - DL / VII / 2023 / YANDUAN.
- Janji Uang Baru Tak Kunjung Tiba, Ibu Rumah Tangga di Palembang Jadi Korban Penipuan
- Polisi Harus Telusuri Korban Lain Dokter Priguna
- Tiga Mantan Direksi PT MIDL Dilaporkan Polisi Diduga Gelapkan Uang Kontrak