Inul Fikri (45), warga Dusun I Desa Muara Dua, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres PALI pada Kamis (18/01). Penangkapan terjadi di salah satu pondok miliknya, yang diduga kuat sebagai lokasi transaksi penjualan narkoba jenis sabu-sabu.
- Perkuat Solidaritas, Polres PALI Gandeng Mahasiswa dan OKP dalam Aksi Sosial Ramadan
- Polres PALI Gagalkan Peredaran Narkotika Senilai Ratusan Juta Rupiah
- Dukung Kelancaran Libur Akhir Tahun, Polres PALI Perketat Pengawasan Jalur Rawan
Baca Juga
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin melalui Kasat Reserse Narkoba Polres PALI, AKP Hamdani menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkotika di pondok milik Inul. Setelah penyelidikan, petugas melakukan penangkapan di pondok tersebut.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu-sabu," ujar Kasat Res Narkoba.
Hamdani menambahkan, saat diinterogasi, Inul Fikri mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan didapat dari seseorang berinisial TMG, yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI untuk penyelidikan lebih lanjut. Inul diancam dengan pasal 112 atau 114 KUHP, dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.
- Perkuat Solidaritas, Polres PALI Gandeng Mahasiswa dan OKP dalam Aksi Sosial Ramadan
- BNN Sumsel Bongkar Jaringan Sabu 15 Kg di Muba, Tiga Tersangka Diringkus
- Kurir Bernyanyi, Pemilik Sabu Ikut Masuk Sel