Inul Diamankan Polres PALI saat Hendak Transaksi Sabu

Pelaku beserta barang bukti yang diamankan Polres PALI. (ist/rmolsumsel.id)
Pelaku beserta barang bukti yang diamankan Polres PALI. (ist/rmolsumsel.id)

Inul Fikri (45), warga Dusun I Desa Muara Dua, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres PALI pada Kamis (18/01). Penangkapan terjadi di salah satu pondok miliknya, yang diduga kuat sebagai lokasi transaksi penjualan narkoba jenis sabu-sabu.


Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin melalui Kasat Reserse Narkoba Polres PALI, AKP Hamdani menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkotika di pondok milik Inul. Setelah penyelidikan, petugas melakukan penangkapan di pondok tersebut.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu-sabu," ujar Kasat Res Narkoba.

Hamdani menambahkan, saat diinterogasi, Inul Fikri mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan didapat dari seseorang berinisial TMG, yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI untuk penyelidikan lebih lanjut. Inul diancam dengan pasal 112 atau 114 KUHP, dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.