Inspektur Tambang Menjawab Beda Perlakuan dan Penanganan dalam Fatality di Sumsel

Inspektur Tambang Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Hijrawaty saat hadir dalam RDP Komisi IV  DPRD Sumsel. (rmolsumsel)
Inspektur Tambang Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Hijrawaty saat hadir dalam RDP Komisi IV DPRD Sumsel. (rmolsumsel)

Komisi IV DPRD Sumsel mempertanyakan adanya perbedaan perlakuan dari Inspektur Tambang dalam fatality di areal tambang PTBA dengan perusahaan tambang lain.


Mulai dari kewenangan pembinaan dan pengawasan, termasuk investigasi yang dilakukan dalam kasus ini. Sebab, Dirjen Minerba tidak menunjuk Kepala Inspektur Tambang (KaIT) Penugasan Sumsel Oktarina Anggereyni untuk melakukan investigasi, melainkan menunjuk langsung tim dari Jakarta yakni Inspektur Tambang Hijrawaty.

"Jadi kami jelaskan pak, tentang kewenangan KTT memang pembagian kami, untuk pengawasan di pusat untuk PKP2B kontrak Karya IUP PMA dan IUP BUMN IT Pusat. Sedangkan IT penempatan Provinsi untuk (tugas) pengawasannya adalah (terhadap) IUP PMDN yang diterbitkan daerah," ungkap Hijrawaty.

Kepala Dinas ESDM, Perwakilan PTBA dan Inspektur Tambang dalam RDP bersama Komisi IV DPRD Sumsel. (rmolsumsel)

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Kantor Berita RMOLSumsel, Hijrawaty juga merupakan salah satu Inspektur Tambang yang diturunkan oleh Ditjen Minerba saat terjadi fatality di areal tambang PT Musi Prima Coal (MPC) pada 2021 lalu.

Sayangnya, meski telah menghentikan operasional, perusahaan tersebut disinyalir masih melakukan penambangan, yang sampai saat ini juga belum mendapat kejelasan. (Baca: https://www.rmolsumsel.id/kangkangi-sanksi-kementerian-esdm-pt-musi-prima-coal-tetap-nambang-batubara-malam-hari).

Tidak hanya aktifitas pertambangan, PT MPC dan PT LCL juga tersandung permasalahan lingkungan yang luput dari perhatian Inspektur Tambang dan juga tidak selesai hingga saat ini. (Baca: https://www.rmolsumsel.id/menapak-jejak-dugaan-pencemaran-sungai-penimur-akibat-aktivitas-pertambangan-bagian-pertama)

Namun, penjelasannya itu disangsikan Ketua Komisi IV DPRD Sumsel MF Ridho perihal aturan yang dimaksud. Sebab, apabila dikaitkan dengan berulangnya kejadian fatality di tambang Sumsel selama ini, tidak bisa dilepaskan dari dugaan minimnya pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh inspektur tambang.

"Justru (pembinaan dan) pengawasan makin sulit dilakukan kalau orangnya (IT) di pusat (Jakarta) semua. Sebab, di Sumsel ini banyak PMA yang beberapa waktu lalu juga terlibat fatality. Sedangkan untuk yang ada disini (IT penugasan Sumsel) juga masih belum maksimal," kata Ridho kepada Kantor Berita RMOLSumsel. (*/habis)