Inspektorat Daerah Didorong Jadi Navigator Pencegahan Korupsi

gedung KPK/net
gedung KPK/net

Pemerintah daerah (pemda) diminta untuk melakukan penguatan terhadap inspektorat daerah. Sebagai “navigator” pemda, inspektorat harus kuat dan berdaya mengawal program-program pemda.


Inspektorat, juga bisa mengukur apakah manajemen pemda efisien dan anggaran yang dialokasikan sebanding dengan pendapatan daerah. Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron dalam pada Rapat Koordinasi Pengawasan Intern (Rakorwasin) Keuangan dan Pembangunan BPKP Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara, di Hotel Claro Kendari, Senin, (7/6).

“Dan itu semua yang paham bagaimana mengukur boros tidaknya itu inspektorat, yang paling dekat untuk memberitahu para kepala daerahnya. Baik itu potensi yang belum tergali maupun manajemen aset. Inspektorat adalah navigator,” ujar Ghufron. KPK, kata Ghufron, saat ini menekankan pada tiga strategi pemberantasan korupsi. Pertama, melalui penindakan supaya yang melakukan jera. 

Kedua, kerja sama KPK dengan BPKP, BPK, Inspektur, Kementerian Dalam Negeri, dan seluruh pihak yang terlibat secara teknis, membangun sistem agar tidak dikorupsi. Dan ketiga, melalui pendekatan pendidikan dan peran serta masyarakat. “Para ASN diharapkan agar secara maksimal mendedikasikan sumber daya yang ada semata-semata untuk kepentingan rakyat. Sumber daya yang disediakan negara adalah untuk membangun daerah. Pemda dan jajaran di dalamnya harus mengelola sebaik-baiknya, bukan untuk dihambur-hamburkan dengan tidak bertanggung jawab,” tuturnya.

Ghufron juga berpesan agar penyelenggara negara bekerja sesuai amanah jabatannya dan tidak menyimpangkan kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi. “Kalau mau cepat kaya, enak-enakan, dan tidak diaudit, jangan jadi pejabat publik. Jadilah pengusaha,” tegasnya.

Sementara itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Dadang Kurnia mengugkapkan arahan Presiden Joko Widodo dan Kementerian Dalam Negeri, yang meminta kepala daerah mendorong percepatan penyerapan belanja daerah. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), kata dia, diharapkan mengawal pengelolaan keuangan daerah untuk memastikan agar belanja daerah berbasis kinerja, berorientasi hasil, serta diarahkan pada refocussing atau daerah lokasi, untuk penguatan infrastruktur pelayanan dasar, pemulihan ekonomi, sektor riil dan perlindungan sosial.

“Dari arahan tersebut, kita memahami bahwa banyak risiko melekat dalam pelaksanaan program maupun eksekusi anggaran. Di antaranya risiko-risiko fraud atau penyimpangan karena moral hazard dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," paparnya. 

"Termasuk risiko ketidaktepatan sasaran program, ketidakefektifan dan inefisiensi belanja,” imbuhnya. 

DI samping itu, Dadang juga memaparkan hasil pengawasan BPKP atas penyerapan keuangan dan PBJ pemda sampai dengan akhir triwulan pertama 2021. Di mana hasilnya menunjukkan rata-rata realisasi belanja yang sangat rendah, yaitu sekitar 6 persen dari total pagu anggaran.