Ada kabar baik untuk perangkat pemerintahan di tingkat RT/RW di Kabupaten OKU. Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU telah mengesahkan peningkatan insentif bagi Ketua RT/RW di Kecamatan Baturaja Timur dan Barat.
- Perpanjangan Insentif PPN DTP Sudah Diteken, Berlaku 1 Januari - 31 Desember 2025
- PPN 12 Persen, Pemerintah Kucurkan Insentif hingga Rp256,6 Triliun
- Marbot Masjid di Palembang Sambut Janji Fitrianti Berikan Insentif dan Umroh untuk Pekerja Sosial
Baca Juga
Ketua DPRD OKU, H Marjito Bachri atau yang biasa disapa Kang Jito menyampaikan, nilai insentif yang disahkan untuk perangkat pemerintahan di tingkat RT/RW tersebut meningkat hingga 100 persen.
Dijelaskan Kang Jito, nilainya naik 100 persen dimana sebelumnya Insentif Ketua RT/RW Rp 750.000,- menjadi Rp 1.500.000. "Kini kenaikan itu sudah disetujui Badan Anggaran (Banggar) yang dipimpin langsung oleh saya," katanya.
Dilanjutkannya, seluruh keputusan tidak bisa diambil sepihak, harus ada keputusan bersama (Kolektif Kolegial), karena sejatinya Anggota DPRD itu adalah wakil-wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat untuk memberikan keputusan bersama.
"Perlu masyarakat ketahui bahwa keputusan di DPRD adalah bersifat Kolektif Kolegial maksudnya bahwa setiap keputusan yang diambil adalah merupakan keputusan bersama seluruh fraksi yang ada di DPRD dan bukanlah keputusan perorangan," tegasnya.
Sekali lagi Marjito sebagai Ketua DPRD telah mengesahkan di Rapat Paripurna sedangkan sebagai Ketua Badan Anggaran DPRD OKU atau disebut Banggar telah menyetujui usulan kenaikan tersebut.
Saat disinggung tentang kenaikan Insentif Ketua RT dan RW tersebut ia sebagai Ketua Banggar membenarkan telah menyetujui dalam Rapat Banggar DPRD OKU yang dipimpinnya waktu itu.
Kenaikan insentif Ketua RT dan RW menurut dia, tentunya menunggu Perbup OKU tentang APBD 2023 yang menjadi kewajiban untuk dilaksanakan. "Kita tinggal menunggu seberapa besar kemampuan keuangan Pemda OKU untuk mengakomodir," katanya.
Hal ini penting sebagai wujud apresiasi pemerintah kepada Ketua RT dan RW yang menjadi ujung tombak di pemerintahan terbawah sehingga menurut hal ini perlu diberikan perhatian khusus.
Marjito juga tidak ingin memperpanjang masalah saling klaim mengklaim di lembaga yang dipimpinnya tersebut.
Marjito menegaskan, dirinya hanya ingin bagaimana mengabdikan diri untuk masyarakat, karena tugas pokok dan fungsi DPRD adalah menjadi perwakilan masyarakat.
"Jangan diperpanjang, DPRD ini milik masyarakat OKU, dan kami adalah wakil-wakilnya. Perihal ada yang mengakui atau mengklaim dirinya bisa menaikan gaji Ketua RT dan RW terserah yang bersangkutan. Karena sejatinya keputusan tidak bisa diambil sepihak, apalagi perorangan, harus ada keputusan bersama (Kolektif Kolegial). Kami hanya ingin mengabdikan diri kepada masyarakat, tidak elok kalau berlarut-larut. Saya hanya fokus tugas untuk masyarakat di Bumi Sebimbing Sekundang," pungkasnya.
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Warga OKU Gelar Aksi Unjuk Rasa di Gedung KPK, Minta Kasus OTT Dinas PUPR Diusut Hingga Tuntas
- Bocah SD di OKU Tenggelam saat Mandi di Sungai Wall