Wali Kota Prabumulih Ridho Yahya mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lantaran belum membayar insentif tenaga kesehatan di wilayahnya. Terkait hal itu, Gubernur Sumsel Herman Deru angkat bicara.
- Teror Ular Kobra di Desa Celikah OKI, Dua Warga Tewas Dipatuk
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Terungkap di Persidangan, Saksi Ungkap Deliar Marzoeki dan Alex Peras Perusahaan Lewat Surat Kelayakan K3
Baca Juga
Deru mengaku cukup menyayangkan kejadian tersebut. Sebagai pemerintah provinsi yang membawahi kabupaten/kotas, pihaknya siap membantu pemerintah daerah yang mengalami kesulitan. Baik kesulitan yang dialami akibat administrasi ataupun keuangan.
“Mudah-mudahan masalahnya administrasi saja. Tapi kalau masalahnya duit, kami siap back up,” kata Deru singkat.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan teguran kepada sepuluh Bupati/Walikota terkait pencairan insentif tenaga kesehatan daerah (Innakesda). Teguran yang diberikan melalui surat tertanggal 26 Agustus 2021 itu dialamatkan untuk 5 Wali Kota, yakni Wali Kota Padang, Wali Kota Bandar Lampung, Wali Kota Pontianak, Wali Kota Langsa, dan Wali Kota Prabumulih.
Sementara 5 Bupati yang mendapat teguran yakni Bupati Nabire, Bupati Madiun, Bupati Gianyar, Bupati Penajam Paser Utara, dan Bupati Paser.
Wali Kota Prabumulih, Ridho Yahya menjadi satu-satunya kepala daerah di Sumsel yang mendapat teguran dari Mendagri tersebut. Nilai insentif nakes di Kota Prabumulih yang belum dibayarkan berdasarkan data Kementerian Keuangan serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran lnsentif Tenaga Kesehatan Daerah (lnnakesda) Tahun 2021 adalah sebesar Rp 750 juta.
- Herman Deru Kembali Pimpin DPW NasDem Sumsel, Siapkan Strategi Menang Pemilu 2029
- Teror Ular Kobra di Desa Celikah OKI, Dua Warga Tewas Dipatuk
- Bandara SMB II Kembali Jadi Internasional, Gubernur Sumsel Ajak Semua Pihak Sinergi Maksimalkan Potensi