Insentif Guru, Tenaga Kependidikan dan Operator Honor di Sumsel Cair, Ini Rinciannya

ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)
ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, Jumat (3/9), telah mencairkan insentif bagi guru, tenaga kependidikan dan operator yang berstatus honor SMA/SMK yang ada di Sumsel.


Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumsel, Riza Fahlevi saat dibincangi wartawan melalui sambungan telepon.

“Ya benar. Tapi untuk detailnya nanti saja ya,” kata Riza singkat.

Pencairan tersebut juga dibenarkan Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Masagus Syaiful Padli. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini telah menerima informasi pencairan insentif tersebut sejak kemarin. Dia menjelaskan insentif yang diberi nama biaya penunjang pembelajaran daring tersebut bakal dibayarkan hingga akhir tahun mendatang.

“Mulai pembayarannya Agustus sampai Desember nanti,” ujar Syaiful ketika dikonfirmasi.

Adapun jumlah guru, tenaga kependidikan dan operator yang mendapatkan insentif tersebut sebanyak 9.335 orang. Rinciannya terdiri dari 6.609 guru, 2.424 tenaga kependidikan dan operator sebanyak 302 orang.

Insentif yang diterima masing-masing kategori berbeda. Untuk guru besarannya Rp400 ribu per bulan, tenaga kependidikan Rp300 ribu per bulan dan operator Rp500 ribu perbulan. Penerima insentif harus memenuhi beberapa kriteria. Seperti telah terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) per 30 Juni 2021. Memiliki surat keputusan penunjukan sebagai pendidik dan tenaga kependidikan dari kepala satuan pendidikan.

Kemudian, tidak mendapatkan tunjangan profesi guru non ASN dari APBN, bagi pendidik/ guru mata pelajaran minimal mengajar 12 jam per minggu pada satuan administrasi pangkal sesuai data pokok pendidikan. Selanjutnya, bagi pendidik/ guru bimbingan konseling/ teknologi informasi dan komunikasi dan guru di sekolah luar biasa negeri, jumlah jam mengajarnya dapat diekuivalenkan.

Terakhir, bagi tenaga kependidikan/ administrasi dan operator sekolah dengan formasi yang dibutuhkan untuk membantu melaksanakan pembelajaran/ mengelolah lapiran pembelajaran dan tugas administrasi lainnya secara daring dibuktikan dengan surat penugasan dari kepala sekolah.