Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk pembayaran insentif guru honor SMA/SMK se-Sumsel sudah ditandatangani beberapa waktu lalu. Namun hingga kini insentif guru honor tak kunjung cair.
- Perpanjangan Insentif PPN DTP Sudah Diteken, Berlaku 1 Januari - 31 Desember 2025
- PPN 12 Persen, Pemerintah Kucurkan Insentif hingga Rp256,6 Triliun
- Marbot Masjid di Palembang Sambut Janji Fitrianti Berikan Insentif dan Umroh untuk Pekerja Sosial
Baca Juga
Terkait persoalan insentif yang kini berganti nama menjadi pemberian biaya penunjang pembelajaran daring ini, Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli memastikan kalau insentif guru honor tersebut akan dibayarkan dalam 1 atau 2 hari ke depan. Hal ini berdasarkan informasi yang dia terima dari pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel.
“Tadi aku juga telepon BPKAD. Mereka sudah siap untuk mencairkan (insentif guru honor),” katanya Padli, Selasa (31/8).
Pj Sekda Sumsel, Suman Asra Supriono menegaskan, permasalahan ini segera diselesaikan.
“Saya dari kemarin sudah bilang dengan Kepala Disdik, guru yang bermasalah mengenai rekeningnya atau rekeningnya sudah mati, tinggalin dulu, diselesaikan yang masih mempunyai rekening hidup. Yang tidak bermasalah (rekeningnya) bayarkan dulu. Kalau misalnya yang normal (rekeningnya) itu 1.000 ya bayar yang 1.000 itu dulu. Yang 500 biar dulu supaya bisa menyelesaikan proses rekeningnya di unit sekolahnya masing-masing,” ujarnya usai rapat badan musyawarah (Banmus) DPRD Sumsel, Selasa (31/8).
Supriono menjelaskan bahwa persoalan yang menghambat proses pencairan insentif adalah validasi data. Hal itu disebabkan para guru honor tersebut ada rekeningnya yang sudah mati, rekeningnya tertutup, ada guru honor yang meninggal dunia dan belum ada pergantian. Akibat dari rekening guru honor ada tertutup mengganggu rekening yang hidup.
“Hanya validasi saja kok (persoalannya). Saya berharap yang sudah divalidasi dan tidak bermasalah langsung dibayar, harus segera. Kalau ada 7.000 honorer yang harus kita bayar sementara ada 3.000 yang bermasalah, masak mesti menyelesaikan yang 3.000 dulu. Artinya yang 4.000 dibayar dulu,” tuturnya.
- Perpanjangan Insentif PPN DTP Sudah Diteken, Berlaku 1 Januari - 31 Desember 2025
- PPN 12 Persen, Pemerintah Kucurkan Insentif hingga Rp256,6 Triliun
- Marbot Masjid di Palembang Sambut Janji Fitrianti Berikan Insentif dan Umroh untuk Pekerja Sosial