Bakal Calon (Balon) Bupati dan Balon Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), jika ingin maju dari jalur independen harus mempersiapkan segala sesuatu dan persyaratannya yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI.
- Besok KPU Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati OKI Selama Tiga Hari
- Tak Cukup Syarat, KPUD Muara Enim Kembalikan Berkas Calon Independen
- Ramlan Holdan Mantap Maju Pilkada Muara Enim 2024
Baca Juga
Pasalnya, penyerahan syarat dukungan yang telah diumumkan oleh KPU PALI akan dimulai tanggal 8 - 12 Mei 2024 mendatang. Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua KPU PALI, Sunario saat dihubungi awak media belum lama ini.
Diungkapkannya bahwa pengumuman tersebut sudah disampaikan melalui surat KPU PALI nomor : 13/PL.02.2-pu/1612/2024 pada tanggal 5 Mei 2024 lalu.
"Iya benar, tahapan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati telah dimulai. Diawali oleh pengumuman dari KPU PALI terkait petunjuk teknis hingga jumlah syarat dukungan yang harus disiapkan oleh kandidat Balon independen,"ungkap Sunario, Selasa (7/5).
Lebih lanjut, mantan aktivis HMI itu menerangkan bahwa untuk jumlah syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh pasangan kandidat sebanyak 14.306 dukungan warga dengan sebaran minimal tiga kecamatan yang ada di kabupaten PALI.
Sunario menerangkan petunjuk teknis yang diumumkan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, KPU Kabupaten PALI menerima penyerahan dokumen persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten PALI.
"Jumlahnya minimal 14.306. Untuk penyerahan syarat dukungan bisa dilakukan dari tanggal 8-12 Mei 2024 di kantor KPU PALI. Atau bisa menghubungi helpdesk yang telah kami sediakan di nomor 085190048844,"jelasnya.
Adapun syarat yang harus dipenuhi, diantaranya; Untuk surat penyerahan dukungan Pasangan Calon perseorangan, menggunakan Formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN. KWK-PERSEORANGAN bermaterai cukup.
Kemudian jumlah dukungan Pasangan Calon Perseorangan, menggunakan Formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN. KWK bermaterai cukup.
Selanjutnya surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan (dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) serta ditandatangani oleh pendukung yang bersangkutan, menggunakan formulir Model B.1-KWKPERSEORANGAN.
Setelah itu, Bakal Pasangan Calon perseorangan dapat mengunggah dokumen asli bentuk digital syarat dukungan pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan terlebih dahulu mengajukan surat pembukaan akses SILON kepada KPU Kabupaten PALI menggunakan Formulir MODEL.PERMOHONAN.SILON.PERSEORANGAN.KWK hingga akhir masa penyerahan dokumen syarat dukungan.
"Sampai hari ini belum ada bakal pasangan calon dari jalur perseorangan yang menghubungi. Kita tunggu saja,"pungkasnya.
- Pasca Lebaran, Harga Karet di PALI Turun Tipis
- Air Jernih Paye Biru Jadi Magnet Wisatawan di PALI saat Libur Lebaran
- Polsek Penukal Abab Ungkap Kasus Percobaan Pembegalan, Enam Pelaku Lebaran di Penjara