Kebahagiaan Agus Sudarsono alias Gondrong harus sirna setelah ditangkap Tim Resmob Polrestabes Semarang, Jumat (22/7/2022).
- OTT Hakim Agung Sudrajat Dimyati, MA Dinilai Sudah Gagal Besar
- Perempuan yang Todongkan Pistol ke Paspampres Ditetapkan Tersangka
- Suap Proyek OKU, Kadin PUPR Sampai Anggota DPRD jadi Tersangka
Baca Juga
Agus yang merupakan salah satu pelaku penembakan istri TNI di Semarang ini ditangkap usai melaksanakan ijab kabul secara siri dengan pujaan hatinya yang berasal dari Magetan Jawa Timur. Saat digelandang Gondrong masih mengenakan kemeja yang dipakai saat ijab.
Menurut Gondrong saat Polisi menangkapnya, Ia hanya pasrah dan harus meninggalkan istri yang baru dikenalnya 9 bulan silam ini menuju jeruji besi ruang tahanan Mapolrestabes Semarang.
Ia mengakui bahwa "Proyek"pembunuhan berencana ini ia dapatkan dari Koptu M dengan nila Rp120 juta. Uang yang ia dapatkan sebagian untuk memberi emas kawin berupa uang tunai dan perhiasan.
"Uang tunai Rp 1 juta dan cincin emas 3 gram pak. Saya nikah lima hari paska kejadian. Harusnya nikah hari Minggu (24/7/2022) namun saya ajukan Jum'at," ujarnya kepada RMOLJateng.
Agus Gondrong mengaku saat peristiwa penembakan terjadi ia membonceng Sirun di motor Honda Beat Street warna hitam. Sebelumya ia bersama tiga pelaku lainya telah berbagi peran. Ia juga yang membeli senjata api bersama Sugiono alias Babi di Sragen seharga Rp2 juta.
"Sebenarnya saya yang bertugas sebagai eksekutor. Namun karena mental saya ciut, tugas ini saya serahkan kepada Sugiono alias Babi. Perintah dari Bapaknya adalah membunuh Istrinya," jelasnya.
Agus Gondrong menyebut bahwa pembunuhan ini gagal, karena Sugiono alias Babi berubah pikiran lantaran saat itu korban memboncengkan anaknya usai menjemput dari sekolah.
Ia juga mengungkapkan bahwa skenarionya berubah saat di lokasi. Harusnya Sugiono alias Babi menembak istri TNI ini saat kali pertama keluar rumah menjemput anaknya. "Gak tahu kenapa ibu itu menjemput anaknya lebih awal, kita juga sempat kehilangan jejak," ungkapnya.
Setelah penembakan Agus Gondrong mengambil uang imbalan Rp120 juta di suatu tempat dan langsung dibagi sebelum mereka berpencar dan tertangkap.
Kini ia harus meninggalkan kebahagiaan bersama istri yang baru dinikahinya lantaran terancam dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
- Pulang ke Muratara, Pelaku Pencurian yang Kabur ke Jambi Berakhir di Tangan Polisi
- Dua Polisi Pemalak Sejoli di Semarang Langsung Dibui
- Menanti Nyali KPK Panggil BKS dan Jokowi Terkait Korupsi DJKA