Ini Motif Pj Bupati Sorong Suap Pemeriksa BPK

Konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka hasil tangkap tangan PJ Bupati Sorong Yan Piet Mosso dkk di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa siang (14/11)/RMOL
Konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka hasil tangkap tangan PJ Bupati Sorong Yan Piet Mosso dkk di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa siang (14/11)/RMOL

Penjabat (PJ) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso (YPM), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 


Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengumumkan penahanan enam orang terkait dengan kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Selain YPM, lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Efer Segidifat (ES) selaku Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Maniel Syatfle (MS) selaku Staf BPKAD Kabupaten Sorong, Patrice Lumumba Sihombing (PLS) selaku Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa (AH) selaku Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, dan David Patasaung (DP) selaku Ketua Tim Pemeriksa.

Firli Bahuri menjelaskan, kewenangan BPK RI untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan di pemerintah daerah, termasuk di Provinsi Papua Barat Daya. Pemeriksaan dilakukan melalui Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh PLS.

Temuan dari pemeriksaan PDTT ini melibatkan laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di Kabupaten Sorong. Untuk menghilangkan temuan ini, terjadi komunikasi antara ES, MS, Yan Piet Mosso, Abu Hanifa, dan David. Komunikasi tersebut mencakup pemberian uang agar temuan dari tim pemeriksa BPK dihapuskan.

Proses penyerahan uang dilakukan secara bertahap dan lokasinya berpindah-pindah, termasuk di hotel di Sorong. Yan Piet Mosso melalui ES dan MS menyerahkan uang kepada Abu Hanifa dan David. 

Setiap kali penyerahan uang dilaporkan oleh ES dan MS kepada YPM, begitu juga sebaliknya oleh Abu Hanifa dan David kepada PLS.

Firli Bahuri menyebutkan bahwa istilah yang digunakan untuk penyerahan uang ini adalah "titipan". Sebagai bukti awal, uang yang diberikan oleh YPM melalui ES dan MS kepada Abu Hanifa, David, dan PLS mencapai sekitar Rp940 juta dan satu jam tangan merek Rolex. Sementara penerimaan oleh PLS bersama-sama dengan AH dan DP mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

KPK masih terus melakukan penelusuran dan penyidikan lanjutan terkait besaran uang yang terlibat dalam kasus ini. Keenam tersangka ini telah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK.