Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan segera berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam waktu dekat ini.
- Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
- Pengadilan Tinggi DKI Tolak Kuatkan Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo
- Tolak Hukuman Mati, Aktivis HAM: Silakan Negara Hukum Sambo Seumur Hidup
Baca Juga
PN Jakarta Selatan sendiri telah menunjuk majelis hakim yang akan memimpin jalannya sidang dengan tersangka mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo itu.
“Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa, anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," ujar Humas PN Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/10).
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta, Wahyu Iman Santosa bakal menjadi ketua majelis hakim yang memeriksa dan memimpin jalannya persidangan dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs dan kasus obstruction of justice.
Namun, pihak majelis hakim masih belum menetapkan waktu persidangan perkara yang melibatkan Ferdy Sambo Cs tersebut digelarnya. Manakala jadwal sidang itu telah ditetapkan oleh majelis hakim, pihaknya bakal mengumumkannya atau bisa melihatnya melalui website PN Jakarta Selatan.
Adapun pelimpahan berkas perkara yang melibatkan Ferdy Sambo Cs itu dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin sore (10/10).
- Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
- Pengadilan Tinggi DKI Tolak Kuatkan Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo
- Ferdy Sambo Bisa Dihukum Seumur Hidup, Ini Penjelasan Pakar