Ini Daftar Aset Grup Texmaco yang Disita Satgas BLBI

Menkeu Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers tentang penyitaan aset jaminan Grup Texmaco oleh Satgas BLBI di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kamis (23/12). (Kemenkeu/rmolsumsel.id)
Menkeu Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers tentang penyitaan aset jaminan Grup Texmaco oleh Satgas BLBI di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kamis (23/12). (Kemenkeu/rmolsumsel.id)

Sebanyak 587 bidang tanah dari 5 daerah dengan luas mencapai 4.794.202 meter persegi yang merupakan aset jaminan Grup Texmaco disita oleh Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).


“Tugas Satgas BLBI adalah mengembalikan hak tagih negara, dan untuk itu kita akan menggunakan seluruh peraturan perundang-undangan secara perdata seperti UU No 49 tahun 1960 (tentang urusan piutang negara),” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kamis (23/12).

Menkeu menerangkan, eksekusi penyitaan aset jaminan ini merupakan bentuk tindakan penagihan hak tagih negara setelah Pemerintah memberikan waktu dan kesempatan kepada obligor selama lebih dari 20 tahun untuk bisa melunasi kewajibannya.

“Kami akan terus melakukan langkah-langkah ini secara konsisten kepada seluruh obligor dan mereka yang sebelumnya adalah pemilik Bank. Ini adalah merupakan tanggung jawab publik yang akan kita sampaikan kepada masyarakat,” kata Menkeu.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mohammad Mahfud MD menegaskan, Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kewajiban obligor/debitur dan melakukan penguasaan atas aset jaminan agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasi.

Adapun aset jaminan berupa tanah tersebar di 5 daerah yakni di Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang. Sebagai informasi, aset-aset yang dilakukan penyitaan tersebut di antaranya:

  1. Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 meter persegi;
  2. Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 meter persegi;
  3. Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah 3 bidang tanah seluas 2.956 meter persegi;
  4. Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 meter persegi;
  5. Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat sejumlah 1 bidang tanah seluas 125.360 meter persegi.