Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, Mukti Sulaiman eks Sekda Sumsel dan Ahmad Nasuhi eks Plt Karo Kesra Sumsel, ditunjut Jaksa Penutut Umum (JPU) dengan dengan tuntutan berbeda.
- MA Tolak Kasasi Jaksa, Ahmad Najib Tetap Dihukum Tiga Tahun Penjara
- MA Tolak Permohonan Kasasi Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi
- Kuasa Hukum Alex Noerdin Resmi Daftarkan Kasasi
Baca Juga
Saat membacakan tuntutan pada sidang di Pengadilan Negeri klas 1A Khusus Palembang, Selasa (8/12), Tim JPU Kejati Sumsel Roy Riyadhi, Iskandar dan kawan-kawan, menuntut terdakwa Mukti Sulaiman dengan pidana penjara 10 tahun, sedangkan Ahmad Nasuhi dijatuhi tuntutan 15 tahun pidana penjara.
Tim JPU menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum yang meloloskan penerimah hibah tanpa adanya verifikasi yang mengakibatkan kerugian negara.
Terdakwa Mukti Sulaiman selaku koordiantor anggaran pembangunan Masjid Sriwijaya dan juga ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengetahui proses pencarian dana hibah tanpa adanya proposal.
JPU menjerat kedua terdakwa dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menuntut agar majelis hakim mengadili perkara ini menjatuhi hukuman pidaka kepada terdakwa 1 Mukti Sulaiman dan terdakwa 2 Ahmad Nasuhi selama 15 tahun dengan perintah kedua terdakwa tetap ditahan," ujar Iskandar dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz.
Selain tuntutan hukuman pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut didenda masing-masing Rp750 juta dengan subsider 6 bulan penjara.
"Adapaun yang memberatkan terdakwa 1 Mukti Sulaiman karna tidak mendukung pemerintah terkait pemberantasan korupsi dan objek Masjid. Sementara, terdakwa 2 Ahmad Nasuhi tidak mendukung pemerintah pemberantasan korupsi dan objek korupsi Masjid serta memberikan keterangan dalam persidangan berbelit-belit," tegas dia.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumsel, terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, melalui kuasa hukumnya masing-masing akan mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya.
Iswandi sebagai Kuasa Hukum Terdakwa Mukti Sulaiman mengatakan, tuntutan jaksa akan dipatahkan dengan dalil-dalil yang menurut mereka akan memberikan perkara ini dengan terang agar hakim bisa memutus perkara ini nanti.
“Setelah melihat tuntutan JPU, dan melihat pledoi kami dari tim Penesehat hukum dari terdakwa 1 Mukti Sulaiman, kiranya hakim bisa melihat ini secara terang dan memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk klien kami,” katanya.
Dia melanjutkan, pihaknya juga telah mengajukan Justice Coberator (JC) dan langsung diterima JPU, sehingga itu menjadi pertimbangan tuntutan dari JPU.
“Dalam dakwaannya jaksa menyebutkan JC yang kita ajukan memenuhi syarat dan diterima sehingga salah satu pertimbangan JPU dalam menuntut klien kami,” tukasnya.
Sementara itu, Pujianti sebagai kuasa hukum Ahmad Nasuhi menambahkan, sangat kecewa kliennya dianggap memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan. Dia menilai, dalam persidangan kliennya sudah memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
"Inilah yang kami membuat kami sangat terkejut dan kecewa. Karena selama persidangan, klien kami itu selalu kooperatif dan kesaksianya juga sama dengan yang lainnya. Nah, tapi justru dalam tuntutan ini klien kami dituntut dengan hukuman yang lebih besar dan juga dinilai memberikan keterangan berbelit-belit," tukasnya.
"Dari waktu sembilan hari kedepan kami akan mempersiapkan pledoi klien kami," pungkasnya.
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Terungkap di Persidangan, Saksi Ungkap Deliar Marzoeki dan Alex Peras Perusahaan Lewat Surat Kelayakan K3
- Ribuan Jemaah Padati Tabligh Akbar Bersama Ustaz Adi Hidayat di Masjid SMB I Palembang