Ini Alasan Hakim Bentak Muddai Madang pada Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya

Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Muddai Madang saat dihadirkan sebagai saksi secara virtual pada sidang di Pengadilan Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (28/9). (yosep indrapraja/rmolsumsel.id)
Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Muddai Madang saat dihadirkan sebagai saksi secara virtual pada sidang di Pengadilan Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (28/9). (yosep indrapraja/rmolsumsel.id)

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, di Pengadilan Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (28/9) sore, juga menghadirkan Muddai Madang, selaku Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.


Setelah saksi Alex Noerdin memberikan kesaksian, Majelis Hakim yang diketuai Sahlan Effendi dengan anggota Waslam Maksim, Abu Hanifah, Arizona Megajaya dan Angga, mempersilakan Muddai Madang untuk mengungkapkan kesaksiannya.

Nah, saat memberikan keterangan sebagai saksi, Muddai Madang mengawali ceritanya tentang perihal ditunjuknya dia sebagai Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

“Pak Jimly (Asshiddiqie) mengatakan you lah yang jadi bendahara. Tidak pernah saya terpikir menjadi bendahara dan menerima. Cari wong laen oyy Ngapo nak aku. Idak nak kau tulah (kata Jimly),” ujar Muddai.

Muddai mengatakan, dia diminta untuk menyiapkan sekretariat karena nanti akan sering bertemu untuk mengurus pembuatan Masjid Sriwijaya.

Nah, Ketika Muddai terus menceritakan semanya, tiba-tiba Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi langsung membentak Muddai Madang.

“Jangan becerita terus, kami tahu sudah ceritanya masjid ini. Intinya saja yang ditanyakan kamu jawab,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Muddai kembali menceritakan semua yang diingatnya seperti, dia tidak pernah tahu tentang NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).

“Jangankan ikut, saya tidak pernah tahu NPHD, siapa yang masuke rekening pak Marwah M Diah. Saya tidak pernah ikut dan tidak pernah diajak. Tapi, setelah itu saya ditunjuk jadi Wakil Ketua Yayasan Wakaf Masjid sriwijaya,” kata Muddai.

Lagi-lagi, Ketua Majelis Hakim kembali membentak Muddai Madang, setelah mendengarkan semua penjelasan saksi Muddai, terlebih Muddai Madang berbicara dengan menggunakan Bahasa Palembang.

“Naaahh, berarti anda bendahara umum dan jadi wakil ketua, artinya anda naik jabatan. Anda harusnya bertanggung jawab masalah ini. Sudah jadi bendahara diangkat jadi wakil ketua,” ungkap Ketua Majelis Hakim.