Ini 13 Catatan Banggar DPRD Sumsel Terkait Pelaksanaan Anggaran 2021

Juru Bicara Banggar DPRD Sumsel, David Hadrianto Al Jufri. (ist/rmolsumsel.id)
Juru Bicara Banggar DPRD Sumsel, David Hadrianto Al Jufri. (ist/rmolsumsel.id)

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel memberikan 13 catatan khusus kepada Gubernur Sumsel Herman Deru terkait pelaksanaan APBD Sumsel 2021. 


Hal ini diungkapkan Juru Bicara Banggar DPRD sumsel David Hadrianto Al Jufri saat Rapat Paripurna DPRD Sumsel ke-51 dengan Agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian banggar terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021, di Lantai III Gedung DPRD Sumsel, Senin (4/7).

David mengatakan, sejumlah catatan berupa rekomendasi serta saran tersebut diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Sumsel melalui Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpinnya. "Kami harap berbagai catatan ini bisa segera ditindaklanjuti," katanya.  

Adapun ke-13 catatan tersebut diantaranya:

Pertama,  Banggar DPRD Sumsel mengharapkan Pemprov Sumsel  dalam melaksanakan perencanaan anggaran agar berpedoman kepada peraturan perundang-undangan  yang berlaku sehingga pencapaian realisasi fisik  dan keuangan  lebih rasional dan pencapaian visi dan misi  kepala daerah dapat terlaksana dengan baik sehingga penyerapan anggaran lebih efektif.

Kedua, meminta kepada Pemprov Sumsel  untuk segera melantik  Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) provinsi Sumsel hasil seleksi uji kepatuhan , kelayakan  sebagaimana peraturan perundang-undangan  yang berlaku,

Ketiga, BPKAD dan OPD  belum melakukan perbaikan tata  kelola manajemen aset  baik dalam proses pencatatan , pengelolaan  dan pengamanan aset bergerak dan aset tidak bergerak dan masih banyak aset Sumsel  yang tidak jelas, dalam rangka optimalisasi  pengamanan aset tersebut agar OPD melibatkan Satpol PP .

Keempat, untuk  dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA)  tahun anggaran (TA) 2021 dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan mitra kerja Komisi II sejumlah Rp17.357.638.207.00 agar dapat dikembalikan  kepada OPD yang bersangkutan  sehingga dapat dimanfaatkan  untuk program kegiatan prioritas yang bersifat kerakyatan dalam APBD perubahan tahun anggaran   2022.

Kelima, pada  akhir tahun anggaran pemerintah provinsi  Sumsel selalu mempunyai hutang ke kabupaten kota berupa dana bagi hasil , pajak kendaraan bermotor,  dan pajak kurang salur yang merupakan hak kabupaten kota sesuai dengan  peraturan perundang-undangan kedepannya agar nilai kurang salur ini seminimal mungkin  dengan membayarkan bagian kabupaten kota  atas penerimaan pajak kendaraan bermotor dan  sampai akhir bulan desember  yang dapat dibagikan  sehingga tidak menjadi kan silpa APBD Sumsel setiap tahunnya.

Keenam , berkaitan BUMD PD Prodexim yang salah satu aset Pemprov Sumsel  , Komisi III melalui Banggar mempertanyakan sejauh mana progres penyelesaian status PD Prodexim dan sejauh mana tindaklanjut  rekomendasi Komisi III yang disampaikan dalam rapat paripurna dan banggar terdahulu agar gubernur membentuk tim khusus untuk meneliti, menginvestigasi dan mengevaluasi aset PD Prodexim  dan dilakukan analisis dan inventarisasi tingkat kesehatan  PD Prodexim untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan likuidasi, merger atau  perubahan status.

Ketujuh terkait hasil laporan BPK RI perwakilan Sumsel  atas laporan keuangan Pemprov Sumsel tahun anggaran 2021 yang mendapatkan Opini Wajar  Tanpa Pengecualian  maka kepada OPD  Sumsel yang tidak terdapat temuan agar dapat mempertahankan kinerjanya dan OPD yang mendapatkan temuan  agar meningkatkan kinerjanya agar  tidak terulang ditahun selanjutnya dengan mentaati tenggat  60 hari untuk mendorong pihak ketiga melakukan penyetoran temuan  sejumlah kas daerah  sesuai temuan BPK RI sehingga tidak menimbulkan dampak hukum.

Kedelapan , untuk Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Sumsel terhadap  laporan temuan hasil  pemeriksaan BPK RI agar  ditindaklanjuti  khususnya terhadap kelebihan  pembayaran atas kekurangan  volume dan  denda keterlambatan pekerjaan realisasi tindaklanjut  laporan hasil tahap II masih kecil yang disetorkan 0,47 persen dari nilai temuan agar tidak menjadi temuan hukum di kemudian hari.

Kesembilan , PU Bina Marga  dan Tata Ruang , PU  Perkim, PU Pengelolaan SDA Sumsel  agar segera menindaklanjuti laporan hasil temuan BPK RI  dengan menghubungi pihak ketiga tersebut  dan apabila tidak ditindaklanjuti alangkah lebih baiknya berkerjasama dengan aparat penegak hukum .

Kesepuluh, agar Koni Sumsel menyikapi dan menindaklanjuti Surat Gubernur Sumsel No 700/1361/Itda Provinsi. IV. I /2002 tanggal 9 Mei 2022 perihal tindak lanjut hasil  pemeriksaan BPK RI perwakilan Sumsel  atas laporan keuangan tahun  2021 pada Pemprov Sumsel di Palembang terdapat temuan dan rekomendasi laporan pertanggungjawaban kepada dana hibah Koni yang penggunaan tidak sesuai naskah perjanjian daerah sebesar Rp1. 665 .000.000 (miliar).

Kesebelas, Banggar DPRD Sumsel mendesak Sekretaris Daerah  Sumsel  untuk memerintahkan kepada Inspektorat untuk melakukan audit eksternal terhadap anggaran KONI Sumsel  yang banyak tidak sesuai dengan  RKA dan pengguanan dana cabor tidak sesuai.

Keduabelas, Biro Kesra Sumsel untuk dana hibah  tahun anggaran 2021 Rp 17.603.665.000 (miliar)  terealisasi Rp. 3. 200.000 (miliar) hal ini dikarenakan  adanya perubahan peraturan Mendagri  terkait pemberian hibah dan tidak terpenuhi kuota administrasi penerimaan  dana hibah  sampai akhir waktu serta pademi Covid-19 sehingga banyak jadwal kegiatan yang berubah sehingga keterbatasan waktu .

Ketigabelas, terhadap rumah sakit yang sudah menjadi organisasi bersifat  khusus  banggar meminta kedepan agar lebih meningkatkan pelayanan baik untuk masyarakat dan mengoptimalkan  dana BLUD untuk  kemajuan rumah sakit dengan menggunakan dana BLUD.

Terkait berbagai catatan itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, akan segera menginstruksikan OPD terkait untuk menindaklanjutinya. "Ini menjadi bahan penyempurnaan bagi kami serta perbaikan kedepannya," tandasnya.