Ingin Cari Pelaris, Motif Pemilik Kuda Lumping di Musi Rawas Gilir Seorang Gadis di Bawah Umur

Tersangka Tumin yang merupakan pelaku utama rudapaksa dengan modus jaranan kuda lumping. (Handout)
Tersangka Tumin yang merupakan pelaku utama rudapaksa dengan modus jaranan kuda lumping. (Handout)

Polisi mengungkap perkembangan terbaru kasus rudapaksa terhadap korbannya anak dibawah umur yang dilakukan satu keluarga dengan modus syarat untuk ikut gabung menjadi anggota jaranan kuda lumping di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.


Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi mengatakan, tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut dilakukan oleh tersangka Tumin dan keluarganya. 

"Jadi ada 4 tersangka yang sudah kita amankan, sekarang sedang menjalani proses hukum yaitu Tumin, 67 tahun sebagai pelaku utama dan Pak Tumin ini adalah pemilik jaranan kepang yang ada di Desa Sumber Karya, STL Ulu Terawas," kata Kasat Reskrim konferensi pers di Polres Musi Rawas pada Senin (10/6).

Terus yang kedua sambung Kasat Reskrim, anaknya yang bernama Bambang juga ikut melakukan aksi persetubuhan terhadap korban. Sedangkan istri dari tersangka Tumin yakni Tugirawati yang merupakan istri ketiganya itu bersama dengan anak perempuan, Yuni juga ikut membantu. 

"Jadi kita kenakan Pasal 56 junto Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," jelasnya.

Jadi menurut Kasat Reskrim, tersangka Tugirawati dan Yuni sekarang ini oleh pihaknya sudah dilakukan proses hukum. Pihaknya juga akan kembali melakukan pengembangan terkait kejadian tersebut.

"Kalau ada informasi-informasi katanya ada, namun kita sudah terima LP yang satunya berkaitan juga dengan persetubuhan anak. Itu juga termasuk anggota yang direkrut oleh mereka untuk dijadikan anggota jaranan kepang ini. Kita lakukan pemeriksaan secara intensif dan kita lakukan pengembangan-pengembangan terhadap perkara ini," bebernya.

Ia juga menambahkan, pihaknya dalam pres rilis di Polres Musi Rawas hanya menghadirkan dua tersangka yakni Tumin dan Bambang. Sedangkan dua orang tersangka perempuan sengaja tidak dihadirkan. Sebab keduanya sudah dititipkan di Lapas Lubuklinggau. 

Sementara itu pengakuan tersangka Tumin, dirinya telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali. Hal tersebut dikatakan Tumin dilakukan di rumahnya. Sedangkan tersangka Bambang mengaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali. 

"Korban dibujuk, tujuan saya untuk pelaris," bebernya.

Lebih lanjut ditanya apakah perbuatan tersebut sebelumnya juga sudah pernah dilakukan terhadap korban lainnya, tersangka Tumin mengatakan tidak ada. "Tidak ada Pak," pungkasnya. 

Diketahui kasus tersebut dialami korbannya perempuan inisial CS (14), yang masih pelajar SMP. Dan kasus tersebut terbongkar setelah pelapor inisial A (35) mendapatkan informasi dari adik korban inisial Z. Dimana disebutkan Z pernah mengintip korban melakukan persetubuhan dengan tersangka Bambang. Lalu menceritakannya kepada Ibu korban.  

Setelah mendapat informasi tersebut, Ibu korban menceritakannya ke A. Lalu A menanyakan hal tersebut kepada korban. Hingga akhirnya korban berterus terang dan menceritakan awal kejadiannya pada bulan November 2023 di rumah tersangka.

Kemudian kejadian yang dialami korban dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas. Selanjutnya Polisi melakukan penangkapan terhadap keempat tersangka tanpa melakukan perlawanan.