Peningkatan pelayanan dengan melakukan berbagai inovasi terus dilakukan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Muba. Salah satunya dengan meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Bayar Pajak Berbasis SMS Gateway (SIBAJAK BASWAY).
- BSB Dukung Digitalisasi Pajak dan Retribusi Daerah di Sumsel Babel
- Belasan Ribu Randis di Lampung Nunggak Pajak
- Dalam Waktu Dekat Pengemplang Pajak Sawit akan Setor Rp189 Triliun ke Negara
Baca Juga
Kepala BPPRD Muba, Hariadi Karim mengatakan, aplikasi itu sendiri mempermudah wajib pajak dengan memberikan penyampaian administrasi pajak daerah melalui pesan singkat atau Short Message Service (SMS) sebelum jatuh tempo.
"Sangat membantu sekali baik untuk wajib pajak maupun Pemkab dalam hal ini kita sendiri. Karena, nanti mereka dikasih tahu melalui SMS kalau sudah lewat tempo akan kena denda sebesar 2 persen, " jelasnya.
Sementara, Kabid Penagihan dan Penagihan BPPRD Muba, Solekhan menambahkan, aplikasi SIBAJAK BASWAY merupakan terobosan baru dari sebuah aksi perubahan guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan menjadikan masyarakat taat pajak.
"Aplikasi SIBAJAK BASWAY ini juga dapat membantu dan mempermudah tugas dan fungsi BPPRD dalam meningkatkan PAD khususnya pajak daerah," kata dia.
Terpisah, Plt Bupati Muba Beni Hernedi menyampaikan, Pemkab akan terus berupaya optimal dalam hal meningkatkan PAD dan pelayanan publik. "Termasuk dalam mencari inovasi-inovasi yang dapat memudahkan publik atau masyarakat dalam kepentingan administrasi pajak," ungkapnya.
"Saya sangat mengapreasiasi BPPRD Muba dibawah kepemimpinan Pak Haryadi yang telah mencanangkan Tahun Patuh Pajak 2022 dan melakukan inovasi-inovasi terbarukan guna meningkatkan PAD," tandas Beni.
- BSB Dukung Digitalisasi Pajak dan Retribusi Daerah di Sumsel Babel
- Belasan Ribu Randis di Lampung Nunggak Pajak
- Dalam Waktu Dekat Pengemplang Pajak Sawit akan Setor Rp189 Triliun ke Negara