Metode kampanye pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Serentak 2020 berupa kegiatan yang mengundang kerumunan semacam konser hingga aktivitas olahraga resmi dilarang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru.
- Usung Sohibul Iman, PKS Terlalu Pede
- PUPR Tindak Lanjut Pelaksanaan Inpres Air Minum
- Suara Amin Paling Rendah dari Hasil Rekap di 7 Provinsi, Ini Rinciannya
Baca Juga
PKPU tersebut tercatat dengan nomor 13 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 6/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19. Ketentuan larangan tersebut diatur di dalam Pasal 88C ayat (1) yang berbunyi:
"Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g," tulis beleid ini yang disahkan pada Rabu (23/9).
Beberapa bentuk kampanye dalam konteks kegiatan lain yang ada di Pasal 57 huruf g PKPU tersebut adalah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau peringatan hari ulang tahun partai politik.
Lebih lanjut, dalam Pasal 88C ayat (2) diatur mengenai sanksi bagi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ada dua sanksi yang akan diberikan para pelanggar. Pertama, peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran.
Atau selain itu, bisa diterapkan sanksi penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam kurun waktu satu jam sejak diterbitkan peringatan tertulis.
- Aktivis NU Kritik Gus Miftah Usai Diduga Olok-olok Penjual Es Teh
- Gus Jazil Minta Nasdem Tertibkan Gus Choi
- NU dan Muhammadiyah Diprediksi Cuma Jadi Broker IUP Tambang