Ingat! Demo Dilarang di Tengah Pandemi Corona

Saat Indonesia berada dala situasi Pandemi Virus Corona 2019, Kepolisian RI melarang unjukrasa. Bahkan Polda Metro Jaya sudah mengeluarkan larangan demonstrasi, yang telah direncana untuk dilaksanakan pada Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2020.


Larangan tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolri tentang penanganan virus corona dan diperkuat dengan penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

"Dilarang sama sekali apapun yang berkumpul dengan massa, termasuk kalau mau ada demo dalam pandemi apalagi soal ini, kami tidak akan izinkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus seperti dilansir CNNIndonesia.com, Sabtu (18/2020).

Ia menjelaskan bahwa setiap permohonan untuk menggelar kegiatan berkumpul ataupun yang melibatkan massa akan langsung ditolak oleh pihak kepolisian. Hal itu berarti, tidak akan ada rekomendasi dari kepolisian untuk kegiatan tersebut jika nantinya terselenggara.

Kendati demikian, Yusri menerangkan bahwa seharusnya kelompok-kelompok yang memiliki rencana menggelar unjuk rasa dapat memahami situasi dan kondisi saat ini, terlebih covid-19 masih mewabah di Indonesia.

"Sekarang apalagi PSBB, siapapun yang mengajukan untuk demo tidak akan dikasih izin tidak akan diberi rekomendasi," lanjut dia.

"Harusnya mereka sadar bahwa sekarang ini situasi seperti ini," tegas dia.

Meskipun begitu, Yusri mengatakan hingga saat ini pihak kepolisian belum mendapatkan permohonan ataupun informasi terkait gelaran aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh para buruh.

Hari Buruh yang jatuh pada 1 Mei selalu dirayakan dengan kegiatan demonstrasi ke jalan oleh para buruh di seluruh Indonesia. Buruh itu, datang dari berbagai kalangan dan juga tuntutan yang bervariasi setiap tahunnya.

Selain itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri menjelaskan bahwa surat telegram nomor ST/1183/IV/OPS.2./2020 dan surat telegram nomor ST/1184/IV/OPS.2/2020 yang diterbitkan pada 13 April 2020 menjadi arahan dari pucuk pimpinan korps Bhayangkara sebagai bentuk persiapan jika terjadi unjuk rasa.

"TR itu arahan ke polda untuk mempersiapkan bagaimana caranya kepolisian menghadapi unju rasa di situasi pandemi corona," kata Argo saat dihubungi secara terpisah.

Salah satu instruksi Kapolri Jenderal Idham Azis dalam surat telegram itu adalah melakukan antisipasi terjadinya unjukrasa selama wabah virus corona (covid-19).

"Siapkan PHH (Brimob dan Sabhara) kemudian sarpras kemudian untuk mengantisipasi bila terjadi unras [unjuk rasa], kemudian kerusuhan dan konflik sosial atau terjadi eskalasi situasi terburuk di wilayah masing-masing," kata Idham melalui surat yang ditandatangani oleh Kabaharkam Polri sekaligus Kaopspus Aman Nusa II, Komjen Agus Andrianto.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan akan mengerahkan buruh untuk demonstrasi menolak rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang mulai dibahas di DPR RI.

Awalnya KSPI dan beberapa serikat buruh membatalkan aksi besar-besaran merespons pandemi virus corona (Covid-19). Namun KSPI memutuskan untuk kembali turun ke jalan begitu DPR RI memaksakan pembahasan pada Rapat Paripurna, Kamis (3/4).

"KSPI akan melakukan aksi pada pertengahan April 2020 dengan melibatkan 50 ribu buruh se-Jabodetabek. Adapun aksi akan dipusatkan di depan DPR RI, dengan risiko apapun," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/4).

Dia menyampaikan keputusan ini harus diambil KSPI sebagai bentuk perjuangan nasib buruh. Sebab para pekerja saat ini menghadapi ancaman serius, yakni kematian akibat kewajiban bekerja saat corona dan ketidakjelasan nasib karena Omnibus Law.[ida][R]