Indra Kenz Jadi Tersangka Binomo, Bareskrim Blokir Empat Rekening Puluhan Miliar

Tersangka Indra Kenz. (Istiimewa/rmolsumsel.id)
Tersangka Indra Kenz. (Istiimewa/rmolsumsel.id)

Selebgram Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada aplikasi trading online Binomo.


Tak hanya itu, Direktorat Tinda Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri juga terus melacak aliran uang dari Indra Kenz mulai dari aset pacar hingga keluarga dari crazy rich asal Medan tersebut.

"Itu kan ada namanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Selasa (1/3).

TPPU ini mengikuti aliran uang dari Indra Kenz. Sebab, Indra Kenz mengirim sejumlah uang ke pacarnya. Dia menambahkan, semuanya kini telah terdata (transaksinya). Karena itu, pihaknya juga akan memanggil pacar dan keluarga dari Indra Kenz dan siapapun yang menerima uang hasil kejahatan dari Indra Kenz pasti akan diperiksa.

Saat ini, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk memblokir empat rekening yang berjumlah puluhan miliar. “Terkait dengan apa yang kita sita, sudah kami blokir ada 4 rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar,” tegasnya.

Namun Whisnu belum bisa membeberkan total uang dari empat rekening yang telah diblokir itu. Sebab, selain masih melakukan penghitungan secara pasti pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus ini dengan mendalami pihak penerima uang hasil tindak pidana. “Nanti kalau sudah kami buka. Dan kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat. Siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena. Orang terdekatnya,” demikian Whisnu.

Untuk diketahui, tersangka Indra Kenz ini telah ditahan oleh Bareskrim selama 20 hari sejak Sabtu (25/2). Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU 8/2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8/2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8/2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.