Indonesia akan mempunyai 3 provinsi baru. Dengan demikian, kelak ada 37 provinsi di tanah air.
- TNI-Polri Berhasil Identifikasi 12 Korban Kebrutalan KKB di Yahukimo
- KKB yang Serang Guru dan Nakes di Papua Harus Ditindak Tegas!
- Dua Personel Polisi Papua Tewas Dibacok Orang Tak Dikenal
Baca Juga
Rencana penambahan provinsi ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
RUU tersebut disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat pleno yang digelar Rabu (6/4/2022). Dalam rapat pleno, semua fraksi di Baleg menyatakan setuju terhadap RUU tentang tiga provinsi tersebut.
"Setelah kita mendengarkan pendapat semua fraksi dan menyatakan setuju. Apakah hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dalam rapat.
"Setuju," jawab para peserta sidang.
Lantas, mana saja cakupan wilayah ketiga provinsi baru itu?
Cakupan wilayah
Nantinya, tiga provinsi baru ini akan melingkupi belasan kabupaten yang kini masuk di Provinsi Papua. Berikut cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah yang disetujui Baleg DPR:
1. Papua Selatan (Ha Anim): ibu kota Merauke
Kabupaten Merauke
Kabupaten Mappi
Kabupaten Asmat
Kabupaten Boven Digoel
2. Papua Tengah (Meepago): ibu kota Timika,
Kabupaten Mimika
Kabupaten Paniai
Kabupaten Mimika
Kabupaten Dogiyai
Kabupaten Deyiai
Kabupaten Intan Jaya
Kabupaten Puncak
3. Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago): ibu kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya
Kabupaten Puncak Jaya
Kabupaten Jayawijaya
Kabupaten Lanny Jaya
Kabupaten Mamberamo Tengah
Kabupaten Nduga
Kabupaten Tolikara
Kabupaten Yahukimo
Kabupaten Yalimo
- TNI-Polri Berhasil Identifikasi 12 Korban Kebrutalan KKB di Yahukimo
- KKB yang Serang Guru dan Nakes di Papua Harus Ditindak Tegas!
- Dua Personel Polisi Papua Tewas Dibacok Orang Tak Dikenal