Indikasi Kecurangan Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan di OKU Terkuak, 49 Honorer R3 Tuntut Keadilan

Kantor Pemkab Ogan Komering Ulu/ist
Kantor Pemkab Ogan Komering Ulu/ist

Permasalahan dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di Kabupaten OKU Tahun 2024, kembali terkuak. Jika sebelumnya terjadi dilingkungan tenaga pendidik, kini giliran puluhan tenaga kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten OKU yang memperjuangkan nasib mereka untuk menjadi PPPK.


Sebanyak 49 honorer tenaga kesehatan yang telah masuk R3 atau tenaga non ASN yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berpeluang besar atau menjadi prioritas diangkat sebagai PPPK, justru hak mereka dirampas oleh oknum-oknum di lingkungan Pemkab OKU.

Sejak tahun 2022, 49 honorer di lingkungan Dinas Kesehatan OKU ini, terus memperjuangkan hak mereka dengan berbagai upaya mulai dari mengadu ke DPRD OKU, Polres OKU, Bupati OKU hingga ke pemerintah pusat.

Hingga pada 3 Februari 2025,  Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI telah menyurati Bupati OKU perihal Pembatalan kelulusan peserta pelaksanaan PPPK tahap I tahun 2024 di Kabupaten OKU yang tidak memenuhi syarat Tenaga Kerja Sukarela non APBD dan pegawai BLUD.

Namun sayangnya, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten OKU, tak kunjungi mengeksekusi pembatalan kelulusan Tenaga Sukarela dan Pegawai BLUD yang ikut seleksi PPPK tahap I sebanyak 98 orang. 

Hal ini terungkap setelah beberapa orang perwakilan dari 49 honorer R3 yang haknya dirampas, mengungkapkan kekecewaan mereka lantaran telah merasa dizolimi oleh Pemkab OKU.

“Bahkan pada 10 Maret 2025 kami pernah menemui Bupati OKU, Teddy Meilwansyah untuk mempertanyakan tindak lanjut surat pembatalan kelulusan 98 orang tersebut. Katanya waktu itu tunggu LHP dari inspektorat. Setelah LHP nya keluar pada 19 Maret 2025, dan kami menanyakan apa bunyi isinya, kata inspektorat OKU itu adalah rahasia Negara. Kami berupaya tanya juga ke BKAD OKU, jawabannya sama, rahasia negara,” beber Febri wijaya (39), honorer di UPTD Puskesmas Penyandingan OKU, mewakili 49 honorer dari 18 puskesmas yang ada di Kabupaten OKU.

Dia menjelaskan, seharusnya sejak 2022 hingga 2024, tidak ada lagi rekrutmen PPPK dari kesehatan karena Pemerintah OKU hanya memprioritaskan honorer R3 sebanyak 49 orang.

Namun, Pemkab OKU melanggar aturan tersebut dan tetap melakukan rekrutmen. Di mana, diduga kuat para peserta seleksi yang lulus tersebut belum memenuhi syarat untuk ikut seleksi PPPK tahap I. 

“Mereka tidak ada SK dan slip gaji APBD sebagai syarat untuk mendaftar seleksi PPPK. Ada sekitar 381 orang, mereka semua bisa lulus administrasi. Seharusnya yang diusulkan kami, sekitar 270 orang yang sudah ada SK dan slip gaji dari APBD.  Jadi mereka yang 381 orang ini, SK slip gajinya ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan,” jelasnya.

Bahkan, indikasi kecurangan semakin kuat setelah dsri hasil tes PPPK tahap I, 49 tenaga honorer R3 tersebut tidak lulus karena kalah dalam nilai dari hasil tes.

“Nilai kami di bawah mereka, sehingga kami tidak lulus. Seharusnya kami ini yang lulus karena sudah masuk database dan menjadi prioritas pengangkatan PPPK,” ungkapnya.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKU, Dedi Wijaya, ketika dikonfirmasi  melalui sambungan dan pesan singkat WhatsApp, hingga berita ini dibuat belum memberikan jawaban