Imbauan Bupati Tak Diindahkan, Pasar Malam di OKI Tetap Beroperasi di Malam Tahun Baru

Pasar Malam di Kayuagung OKI tetap beroperasi meski telah dilarang Pemda/ist.
Pasar Malam di Kayuagung OKI tetap beroperasi meski telah dilarang Pemda/ist.

Imbauan Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) yang tertuang dalam surat imbauan Nomor : 1728/II/2022 tanggal 26-12-2022 tentang Pergantian Tahun Baru Masehi di Kabupaten OKI ternodai.


Sebab, dalam surat tersebut menjelaskan bahwa semua pemilik dan pengelola tempat hiburan untuk tidak membuka kegiatan pada malam pergantian Tahun Baru 2023 tersebut. 

Namun sangat disayangkan, pengelola pasar malam di Kayuagung tidak mengindahkan imbauan dari Kepala Daerah tersebut. 

Pasar malam yang sudah beroperasi di Kayuagung berapa bulan terakhir, masih beroperasi hingga saat ini. Ironisnya, jarak pasar malam tersebut tidak jauh dari kawasan perkantoran Pemkab OKI. 

Hal tersebut memicu rasa kecewa salah satu tokoh masyarakat dari LSM JPKP OKI, Ali Musa. Ia mengatakan, Pemkab OKI harus mengambil tindakan kepada pihak pengelola pasar malam tersebut. 

"Ini sama saja menodai aturan pemerintah. Warga diminta untuk tidak merayakan, namun pihak bermodal diperbolehkan begitu saja beroperasi," ujar Ali Musa, Sabtu (31/12/2022). 

Ia juga menyindir apakah pihak pengelola pasar malam memiliki izin khusus sehingga diperbolehkan untuk beroperasi hingga malam tahun baru. 

"Patut dipertanyakan kenapa masih beroperasi, sementara yang lain diminta tutup. Apakah punya izin khusus dari pihak Pemkab OKI?" ucap Ali Musa.

Sementara itu, Sekretaris l Sat Pol PP OKI, Akma Yuska mengatakan, pihaknya segera meneruskan laporan masyarakat tersebut ke bidang penegakan Perda dan Tibum untuk ditindaklanjuti. 

"Akan kita teruskan ke Bidang Penegakan Perda dan Tibum untuk ditindaklanjuti," ujar Akma singkat.