Pemerintah dipastikan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan kepala daerah. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak akan mengeluarkan Perppu tentang Pilkada.
- MK Putuskan Pilbup Empat Lawang Diulang, Budi Antoni Kembali Bertarung Lawan Joncik Muhammad
- Pasca Putusan MK, KPUD Pagar Alam Rencanakan Rapat Pleno Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
- KPU Muara Enim Tetapkan Syarat Minimal Suara Sah Pasca Putusan MK
Baca Juga
Awalnya, Jokowi ditanya terkait pengesahan RUU Pilkada yang dibatalkan DPR RI karena terjadinya gejolak aksi massa yang menolak RUU Pilkada dengan menganulir putusan MK nomor 60 dan 70.
"Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya," kata Jokowi di acara pembukaan Kongres ke-6 PAN di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta, Jumat malam (23/8).
Selanjutnya, Presiden Jokowi merespons saat ditanya sikap pemerintah atas adanya putusan MK nomor 60 dan 70.
"Iya," singkat Jokowi saat ditegaskan akan mengikuti putusan MK.
Selain itu, saat ditanya apakah ada rencana mengeluarkan Perppu Pilkada setelah pengesahan RUU Pilkada batal, Jokowi memastikan tidak ada.
"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masak Perppu," pungkas Jokowi.
- MK Putuskan Pilbup Empat Lawang Diulang, Budi Antoni Kembali Bertarung Lawan Joncik Muhammad
- Banyak Laporan Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi Sudah Masuk KPK
- Setop Anggaran IKN, Prabowo Tunjukkan Taji ke Jokowi