Ikut PPPK, Honorer Harus Tetap Melalui Seleksi

Pimpinan dan Anggota Komisi V DPRD Sumsel saat mendatangi KemenPAN-RB. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Pimpinan dan Anggota Komisi V DPRD Sumsel saat mendatangi KemenPAN-RB. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Pimpinan dan Anggota Komisi V DPRD Sumsel telah mendatangi KemenPAN-RB guna mencari solusi terkait tenaga honorer yang ada di Bumi Sriwijaya. Hal ini menyusul rencana pemerintah pusat untuk menghapuskan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang.


Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli mengatakan ada tiga tahapan yang harus dilalui untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer ini. Pertama yaitu melakukan pendataan dan pemetaan kepada seluruh tenaga honorer yang ada.

Kedua, melakukan penyusunan kebijakan. dan ketiga menyusun arah pengadaan ASN tahun 2022 yang hanya diperuntukkan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khususnya guru dan tenaga kesehatan serta eks tenaga honor kategori kedua.

"Tahapan lain menurutnya dengan melakukan penyelesaian secara pengawasan," katanya, Sabtu (30/7).

Dia menegaskan, tenaga honorer tidak serta merta langsung masuk menjadi PPPK. Melainkan harus melalui tahapan seleksi terlebih dahulu. Seleksi yang dilakukan adalah, seleksi administrasi, kompetensi, dan seleksi wawancara. 

Untuk seleksi kompetensi sendiri meliputi, teknis, manajerial, dan seleksi sosial kultural. “Artinya semua honor yang akan ikut jalur  ASN lewat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  atau PPPK  harus melewati tahapan seleksi,” terangnya.

Point penting tersebut menurutnya adalah hasil kunjungan Kementrian Pendayaan Gunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi di Jakarta beberapa hari yang lalu. “Kedepan terkait penggajian, kita berharap ada sharing dari Pemerintah Pusat sehingga tidak menjadi beban  terhadap APBD Provinsi seluruh Indonesia,” katanya.