Ikut Jamaah Tabligh, 216 WNI Diproses Hukum di India

Disayangkan. Mengapa ada Warga Negara Indonesia (WNI) ikut-ikutan gerakan di India, sehingga mereka diproses hukum bahkan 89 di antaranya ditahan.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengemukakan, 216 WNI Anggota Jamaah Tabligh di India terjerat kasus hukum. Sebanyak 89 berstatus Judicial Custody atau menjalani tahanan.


Menurutnya, jumlah WNI Anggota Jamaah Tabligh yang berada di India saat ini tercatat sebanyak 717 orang. Sebanyak 216 di antaranya mendapatkan First Information Report (FIR).

"Dari 216 orang tersebut, 89 orang di antaranya dalam status judicial custody. Terdapat beberapa tuduhan pelanggaran," ujar Judha dalam konferensi pers virtual pada Rabu (22/4/2020).

"Di antaranya terkait penyebaran penyakit, tidak mematuhi aturan. Lalu ada juga Foreigner Act terkait visa. Terakhir, ada yang menolak aturan terkait karantina," imbuhnya menjelaskan. T

erkait WNI yang terlibat masalah hukum, Judha mengungkapkan, pihak Kedutaan Bersar RI di New Delhi dan Konsulat Jenderal RI di Mumbai telah melakukan pendampingan dengan memberikan pengacara.

Sementara bagi WNI Anggota Jamaah Tabligh yang diwajibkan karantina di pusat-pusat kekarantinaan pemerintah, perwakilan RI juga selalu mengawasi dan melakukan kerjasama dengan pemerintah setempat.

Perwakilan RI juga senantiasa memberikan bantuan logistik berupa barang-barang untuk kebersihan.

Terkait dengan konflik antara Hindu dan Muslim di India, Judha menjelaskan, tidak ada WNI yang terlibat.

"Hingga saat ini, kondisi WNI dalam keadaan aman," ungkap Judha. [ida]