Dua Sekuriti perkebunan sawit FE (39) dan AR (24) harus ditangkap Polres Muratara usai melakukan aksi pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga berinisial TS (42).
- Warga Kerta Sari Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Rawas, Polisi Pastikan Bukan Korban Kejahatan
- Wujud Solidaritas, Polres Muratara Gelar Sholat Ghaib untuk Anggota Polri yang Gugur di Way Kanan
- Polres Muratara Musnahkan 992 Gram Sabu, Pelaku Asal Surulangun Ditangkap
Baca Juga
Kejadian ini bermula saat korban berada di perkebunan sawit di Kecamatan Karang Dapo, Musirawas Utara (Muratara), Sumsel, Rabu (5/1) tempat kedua tersangka bekerja. Kemudian, para tersangka ini menuduh korban mencuri sawit. Bahkan, memborgol korban hingga tak berdaya. Lalu, kedua tersangka ini melakukan interogasi.
Namun, bukannya melepaskan korban. Para pelaku ini justru mengambil kesempatan untuk melakukan aksi bejatnya yaitu memperkosa korban hingga empat kali. Setelah melakukan aksi bejat tersebut, korban disuruh pulang oleh kedua tersangka. "Dalam perjalanan pulang, tersangka kemudian melaporkan kkejadian tersebut ke kantor polisi," kata Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Toni Saputra, Selasa (11/1).
Atas laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan di Mes tempat mereka bekerja. Kedua tersangka ini pun telah mengakui perbuatannya. "Mereka ditangkap secara bersamaan," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka ini berdalih tidak memiliki niat untuk memperkosa korban. Namun, karena korban tak berdaya sehingga timbul nafsu kedua tersangka. Bahkan, mereka melakukan aksi bejatnya sebanyak empat kali secara bergantian. Dimana, saat itu korban diborgol oleh tersangka. "Atas perbuatannya kedua tersangka diancam kurungan penjara selama 12 tahun," pungkasnya.
- Warga Kerta Sari Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Rawas, Polisi Pastikan Bukan Korban Kejahatan
- Kronologi Wanita Asal Cirebon Jadi Korban Perampokan dan Pemerkosaan di Empat Lawang
- Kencan Online Berujung Petaka, Wanita Asal Cirebon Dijebak dan Diperkosa di Hutan Empat Lawang