Rusmiati (40), warga Jalan Demak, Kecamatan Jakabaring, Palembang, melaporkan dugaan malpraktik yang dialami anaknya berinisial AL (6) setelah mengikuti kegiatan sunatan massal.
- Tergiur Untung Besar dari Judi Online, Pria di Muba Habiskan Uang Perusahaan hingga Rp266 Juta
- Tipu Kontraktor hingga Rp 70 Juta, Kabid Dispora Muratara Ditangkap
- KontraS Kritik Sidang Kasus Kanjuruhan: Ini Bukan Pidana Biasa
Baca Juga
Laporan disampaikan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (6/1). Menurut Rusmiati, setelah prosedur sunatan massal, anaknya mengalami masalah saat buang air kecil.
"Lubangnya jadi banyak, hingga lima cabang," ujarnya kepada media.
Rusmiati mengungkapkan bahwa ia telah mendatangi pihak penyelenggara kegiatan, namun penanganan hanya berupa pengobatan sementara.
"Awalnya lima lubang, setelah diobati tinggal dua. Mereka berjanji akan operasi, tapi hingga kini belum ada tindak lanjut," katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa kondisi ini membuat anaknya kesakitan setiap kali buang air kecil. "Anak saya bilang sakit, dan harus menahan dulu sebelum air seni keluar," tambahnya.
KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery, membenarkan laporan terkait dugaan pelanggaran UU Kesehatan tersebut.
"Laporan sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh petugas Pidsus Polrestabes Palembang," ujar AKP Hery.