Ibu dan Anak di Lubuklinggau Ditangkap Polisi, Diduga jadi Penadah Motor Bodong

Para pelaku saat diamankan pihak kepolisian/ist.
Para pelaku saat diamankan pihak kepolisian/ist.

Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap pengiriman sepeda motor diduga tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah di Pool Ekspedisi Indah Cargo Jalan SMB II, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumsel.


Dalam pengungkapan itu, dua orang yang merupakan ibu dan anak yakni Hadisah alias Isa dan Angga Tri Saputra ditangkap pihak kepolisian. 

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi adanya pengiriman empat unit kendaraan tanpa dokumen lengkap di pool cargo dari Jakarta. 

"Selanjutnya tim langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pengamatan dan penggambaran terhadap sasaran objek benda atau orang yang didapat dari baket yang ada," ujar Robi, Kamis (26/1). 

Selanjutnya, pada (23/1) malam, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku Angga saat hendak mengambil motor di Pool Indah Logistik Cargo. Lalu, sambung Robi dilakukan identifikasi ke empat motor tersebut. 

Hasilnya, tiga motor dilengkapi STNK namun tanpa dilengkapi dokumen BPKB. Satu motor lagi tanpa dilengkapi STNK dan BPKB. "Tim juga mengamankan motor yang dibawa pelaku dan saat diperiksa nomor rangka berbeda dengan yang di STNK," kata dia. 

Lebih lanjut Robi mengatakan, pihaknya lalu melakukan pengembangan dan diketahui motor tersebut dipesan oleh pelaku Hadiah alias Isa dari seseorang bernama Dahlan merupakan kerabat yang tinggal di Kota Bogor, Jawa Barat. "Motor dibeli kisaran Rp 8 juta sampai dengan Rp 8.500.000," terang dia.

Dan pembelian motor tersebut dilakukan dengan pembayaran transfer uang ke Dahlan sebanyak Rp8 juta melalui rekening BRI Lubuklinggau. "Tersangka angga bertujuan menjual kembali motor dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan yang mana harga dipasaran jual berkisar Rp 10 juta di daerah Lubuklinggau," tandas dia.