Pemerintah menetapkan cuti bersama pada 28 dan 30 Juni 2023 yaitu pada hari Rabu dan Jumat. Cuti bersama itu, bertepatan dengan Hari Raya Iduladha pada 29 Juni 2023.
- Prabowo Tambah Kementerian Lagi, Anggito Abimanyu Diproyeksi Jadi Menteri Penerimaan Anggaran
- Presiden Tinjau Penyaluran BSU Untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Retribusi Pemakaman di Palembang Capai Rp100 Juta, Pemkot Tidak Patok Target
Baca Juga
Cuti bersama itu dituangkan dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang libur Iduladha.
Surat Keputusan Bersama itu, ditetapkan tanggal 16 Juni 2023.
Pemerintah mengubah cuti bersama tahun 2023 sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 1066/2022, 3/2022, 3/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis pengumuman tersebut dikutip Selasa (20/6).
Pengumuman ini menyebutkan, dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Iduladha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023.
- Pergerakan Advokat Dukung Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia
- Pj Bupati Empat Lawang Jagal 5 Ekor Sapi
- MUI: Serangan Israel di Masjid Al-Aqsa Punya Motif Islamofobia