Hindari Potensi Konflik Lahan, Kapolda Sumsel Minta Warga Desa Sungai Sodong dan PT SWA Menahan Diri

 Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo usai menerima audiensi warga Desa Sungai Sodong dan PT SWA /ist
Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo usai menerima audiensi warga Desa Sungai Sodong dan PT SWA /ist

Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo meminta warga desa Sungai Sodong dan perusahaan perkebunan sawit PT Sumber Wangi Alam (SWA) untuk sama-sama menahan diri demi mencegah konflik berkepentingan antara kedua belah pihak. 


Selain itu, Rachmad juga meminta kedua belah pihak agar menghentikan sementara aktivitas perkebunan dilahan perkebunan sawit seluas 633 hektar lantaran kedua belah pihak konflik saling klaim kepemilikan lahan. 

"Tadi setelah pertemuan dan mediasi telah disepakati agar semua pihak sama-sama untuk menahan diri dalam waktu seminggu ke depan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,"kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo kepada wartawan usai menerima audiensi PT SWA dan warga desa Sungai Sodong Jumat 11 Agustus 2023. 

Untuk mengetahui permasalahan ini, Polda Sumsel akan menurunkan tim gabungan untuk memastikan kebenarannya lahan tersebut milik siapa

Polda Sumsel bersama Kepala Kantor ATR/BPN Sumsel, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, Pertanian, Perkebunan, pemerintah Kabupaten OKI, PT SWA dan perwakilan masyarakat akan mengkroscek kembali permasalahannya.

"Akan kita cari kebenarannya, lahan seluas 633 hektar yang dipermasalahkan ini dimana lokasinya, untuk kewajiban PT SWA yang diserahkan ke masyarakat, itu siapa yang menerima. Berapa yang diberikan dan kita belum memiliki data, kami meminta kepada Pihak perusahaan PT SWA dan masyarakat untuk sama-sama menahan diri," ungkapnya.

PT SWA saat hendak melakukan penanaman kembali (replanting) kebun sawit, juga dipaksa untuk berhenti.

"Rencananya hari ini PT SWA akan melakukan replanting tapi kami minta untuk ditunda dulu. Karena hari Senin nanti tim akan bergerak mengecek ulang tentang siapa kepemilikan lahan. Kami juga tidak ingin sampai memakan korban lagi, seperti tahun 2011 lalu, "katanya.

Untuk mencegah konflik dan hal yang tidak diinginkan Polda Sumsel juga akan menempatkan sejumlah personel untuk memastikan situasi kondusif.

"Personil pengamanan di sana untuk menjamin agar di wilayah desa Sungai Sodong agar tetap kondusif," tegasnya.

Konflik warga Sungai Sodong yang sudah berlangsung sejak tahun 1997 dan puncaknya pada tahun 2011 lalu. Dimana dalam konflik tersebut menyebabkan 7 orang korban meninggal dunia baik dari pihak masyarakat maupun pihak perusahaan TMN pada saat itu. Barulah di tahun 2020 lahan diambil alih oleh pihak PT SWA.

PT SWA berencana melakukan replanting pada lahan seluas 633 hektar yang telah diambil alih tersebut. Ini bagian dari kewajiban perusahaan sebagai pemilik lahan dan pemegang HGU, dan PT SWA berkewajiban membayar pajak dan berkewajiban kepada Instansi-instansi yang mengeluarkan izin perkebunan.

Ditempat yang sama Direktur PT SWA Riki Sitorus, mengatakan atas permintaan Kapolda Sumsel PT SWA terpaksa menunda sementara replanting. 

"Kita dar pihak perusahaan ya apa boleh buat kami harus ikuti dan menahan diri. Kalau seandainya pak Kapolda tidak bisa menjamin, apakah warga bisa menahan diri artinya kan tidak seimbang. Tetapi harusnya berimbang, seperti contoh kalau pihak perusahaan harus berhenti yang mengklaim juga harus berhenti, seperti itu harus berimbang," ujar Riki

Riki menegaskan jika ia memperoleh HGU atas lahan kebun sawit tersebut dari prosedur yang benar.

"Kami memperoleh HGU itu dari prosedur yang benar, semoga dalam waktu seminggu ini ada solusi dari Polda Sumsel dan seluruh jajarannya. Dan kami juga tidak menolak kalau ada hak-hak lainnya sepanjang itu ada bukti hukum yang jelas," tandasnya.