Entah iseng atau benar-benar benci. Yang jelas rider ojek online bernama Muhammad Alwi (20) telah menghina Presiden Joko Widodo beserta Habib Lutfhi bin Yahya. Ia pun bekuk aparat dari Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Utara.
- KPK Yakin Gugatan Praperadilan Kasus Korupsi Helikopter AW-101 Ditolak Hakim
- Sebelas Tahun di Nusa Kambangan, Residivis Ini Berulah Lagi
- Kesaksian Pramugari ke KPK: Lukas Enembe Sering Pakai First Class Private Jet Singapura
Baca Juga
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku melakukan penghinaan melalui postingan di media sosial Facebook.
“Pelaku menulis status yang menyerang Habib Lutfhi dan menghina Presiden Jokowi. Salah seorang warga yang tidak terima lantas melaporkan hal ini ke polisi,” ujar Yusri kepada wartawan seperti dilansir JPNN.Com, Minggu (5/4/2020).
Usai mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku yang berprofesi sebagai driver ojol di sekitar Jakarta Utara.
“Kami tangkap pelaku dan disita juga satu unit telepon genggam yang diduga dipakai memposting kalimat yang menyerang Habib Luthfi dan menghina Presiden Jokowi itu,” tambah Yusri.
Atas perbuatannya, kini pelaku ditahan dan dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 huruf A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. “Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara,” tandas Yusri.[ida][R]
- Kasus Kejahatan di Sumsel Meningkat Hingga 79 Persen
- Pencuri di Pagar Alam Tertangkap Saat Hendak Jual Motor Curian di Empat Lawang
- 102 Penyidik di Polda Sumsel Ikuti Assesmen Uji Kompetensi