Menghina Pemerintahan Presiden Joko Widodo, SD yang merupakan istri Anggota TNI Sersan Mayor T, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap pemerintah, SD diproses hukum.
- Kasus Suap Lelang Jabatan Bangkalan, Komisaris hingga Direktur PT Daya Radar Haura Diperiksa KPK
- Soroti Kasus Proyek LRT Sumsel, Aktivis Anti Korupsi Minta Saksi yang Mangkir Dijemput Paksa
- Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif di Dishub Prabumulih Naik ke Penyidikan
Baca Juga
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan Rindam Jaya yang berada di bawah komando Kodam Jaya, untuk memproses SD.
"Direktorat Tindana Pidana Siber Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Rindam Jaya terkait dengan pembuatan laporan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara istri Sersan Mayor T oleh Rindam Jaya," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi di Jakarta seperti dilansir JPNN.Com, Jumat (22/5/2020).
Kasus bermula dari istri Serma T berinisial SD yang membuat unggahan di akun Facebooknya dengan kata-kata "mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020". Postingan tersebut menjadi viral di media sosial.
Akibat unggahan itu, Sersan Mayor T dijatuhi hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari.
Hukuman itu berdasarkan hasil sidang putusan yang digelar di Markas Besar TNI AD pada hari Minggu (17/5/2020).
Sidang dipimpin langsung oleh Kasad Jenderal TNI Andhika Perkasa, dan dihadiri oleh Wakil Kasad Mayjen TNI Moch Fachruddin beserta jajaran.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Kolonel Inf. Nefra Firdaus menyebut Sersan Mayor T ditahan karena dianggap tidak bisa menjalankan perintah kedinasan, tentang larangan penyalahgunaan media sosial oleh prajurit dan keluarganya.
Nefra Firdaus juga menyatakan bahwa TNI AD mendorong agar SD, yang tergabung dalam Persatuan Istri TNI AD (Persit) diproses secara hukum pidana.
"Mendorong proses hukum terhadap Saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Nefra Firdaus.[ida]
- Residivis Bertato Menangis Ditangkap Polisi, Sudah Empat Tahun Buron Curi Motor di Wisata Air Terjun Musi Rawas
- Telusuri TPPU Bandar Narkoba Toni Blerr, BNN Sumsel Sita 8 Kendaraan dan Aset Lainnya
- Kejari Palembang Lelang Dua Unit Rumah, Termasuk Milik Terpidana Korupsi dan Narkotika