Herman Deru Tidak Hadir di Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Kuasa Hukum Minta Kepastian

Kuasa Hukum terdakwa hendri Zainuddin, I Gede Pasek Suardika bersama tim/Foto: Yosep Indra Praja
Kuasa Hukum terdakwa hendri Zainuddin, I Gede Pasek Suardika bersama tim/Foto: Yosep Indra Praja

Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, belum bisa memenuhi panggilan sidang terkait saksi perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel 2021. Padahal, majelis hakim sebelumnya telah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel untuk menghadirkan Herman Deru di persidangan.


Dalam sidang pembuktian perkara di Pengadilan Tipikor Palembang pada Senin (24/6), Ketua Majelis Hakim Efiyanto SH MH kembali menanyakan kepada jaksa mengenai perintah pemanggilan Herman Deru, yang diminta oleh penasihat hukum terdakwa Hendri Zainuddin.

"Bagaimana penuntut umum, apakah saksi Herman Deru sudah bisa dihadirkan?" tanya majelis hakim saat membuka persidangan.

Jaksa menjawab bahwa pihaknya belum mendapatkan konfirmasi dari yang bersangkutan. "Kemarin kami sudah sampaikan ke bagian administrasi pemanggilan, namun sampai dengan hari ini belum ada konfirmasi dan relasnya dari bagian administrasi juga belum kita terima," ucap jaksa menjawab pertanyaan hakim ketua Efiyanto SH MH.

Menanggapi hal itu, I Gede Pasek Suardika, ketua tim penasihat hukum terdakwa Hendri Zainuddin, mengatakan bahwa jawaban dari pihak jaksa terkait pemanggilan Herman Deru sebagai saksi masih menggantung. 

Dia meminta kepastian apakah pemanggilan tersebut akan dilakukan atau hanya sebatas administrasi.

"Kami hanya meminta kepastian apakah akan dihadirkan atau tidak. Apakah yang bersangkutan tidak mau hadir ataukah JPU yang tidak mampu menghadirkan Deru sebagai saksi di ruang sidang," tutur Gede Pasek di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, Gede Pasek meminta kejelasan mengenai pemanggilan mantan Gubernur Sumsel ini sebagai saksi, meskipun berada di luar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) jaksa Kejati Sumsel.

Atas tanggapan itu, Ketua Majelis Hakim Efiyanto SH MH memberikan satu kesempatan lagi dengan memerintahkan agar jaksa Kejati Sumsel menghadirkan Deru ke persidangan. "Baiklah, kita kasih satu kesempatan lagi untuk dihadirkan pada persidangan minggu depan," tegasnya.

Sementara itu, dalam agenda pembuktian perkara kali ini, JPU Kejati Sumsel memanggil satu orang ahli perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Sumsel, bernama Bambang. Bambang dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus yang menjerat terdakwa mantan Ketua Umum KONI Sumsel, Hendri Zainuddin.

Hingga berita ini ditayangkan, sidang lanjutan mendengarkan keterangan ahli perhitungan kerugian negara masih berlangsung dengan pemeriksaan ahli Inspektorat Provinsi Sumsel secara bergilir, baik dari JPU Kejati Sumsel, penasihat hukum, hingga majelis hakim Tipikor Palembang.