Hendak Transaksi Sabu 1 Kg, 3 Pengendar Narkoba Ditangkap Polisi, Satu Ditembak

Sebanyak 45 tersangka pengedar narkoba diamankan Polrestabes Palembang. (Amizon/Rmolsumsel.id)
Sebanyak 45 tersangka pengedar narkoba diamankan Polrestabes Palembang. (Amizon/Rmolsumsel.id)

Hendak melakukan transaksi narkoba seberat 1 kg, di Jalan Rajawali tepatnya di depan Ruko Kopitiam, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang, Rabu (17/8), sekitar pukul 22.00 WIB, tiga pengedar narkoba ditangkap polisi.


Ketiga pelaku yakni berinisial yakni AJ (24), NL (22), dan MK (28).

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, satu dari tiga pelaku terpaksa diberi tindakan tegas karena berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap.

"Salah satu pelaku yakni MK, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kanannya karena hendak kabur dan melawan saat akan diamankan,” kata Ngajib didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivandry, saat pres release, Kamis (18/8/2022).

Ngajib menjelaskan, saat ini hendak melakukan transaksi narkoba tersebut, ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing.

“Tersangka AJ berperan sebagai pengantar barang (sabu 1 Kg) yang dijanjikan upah Rp 10 juta. Tersangka NL sebagai pemilik, dan MK bertugas mengawasi situasi saat terjadi transaksi,” jelasnya.

Ngajib menambahkan, kurang dari satu bulan pihaknya sudah berhasil mengungkap 38 kasus narkoba dengan mengamankan 45 tersangka dan menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1.721, 56 gram.

“Dari 45 tersangka ini, 10 hasil ungkap kasus jajaran polsek, dan 35 tersangka tangkapan kita,” ungkapnya.

Dari barang bukti sabu seberat 1.721,56 gram itu, sambung Ngajib, 1 kg-nya dari penangkapan ketiga pelaku tersebut.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 dan 122 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dengan ancaman hukum pidana mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan atau paling singkat 6 tahun, denda maksimal 10 miliar.

Sementara itu, tersangka MK mengakui jika dirinya bersama tersangka AJ, dan NL disergap polisi saat melakukan transaksi 1 kg sabu di kawasan Jalan Rajawali.

Ia juga menyebut bahwa harus menerima tindakan tegas dari petugas karena saat ditangkap berusaha melarikan diri dan melawan.

“Iya, kami bertiga. Ditangkap di daerah Rajawali waktu mau transaksi 1 kg sabu. Kaki kanan saya ditembak karena lari dan melawan petugas saat akan ditangkap,” ungkapnya.

Sedangkan tersangka NL mengakui bahwa sabu seberat 1 kg itu merupakan miliknya.

"Benar Pak, sabu 1 kg itu punya saya. Saya suruh AJ untuk mengantarkannya kepada pembeli di daerah Rajawali,” jawab NL saat ditanyai awak media.