Hendak Jual Senjata Api Rakitan, Seorang Pria di Palembang Tertangkap Polisi

Kapolsek Kalidoni AKP Dwi Angga Cesario saat melakukan gelar perkara terkait ungkap kasus kepemilikan senpi rakitan. (ist/RmolSumsel.id)
Kapolsek Kalidoni AKP Dwi Angga Cesario saat melakukan gelar perkara terkait ungkap kasus kepemilikan senpi rakitan. (ist/RmolSumsel.id)

Anggota Reskrim Polsek Kalidoni meringkus seorang pria dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan beserta amunisi sebanyak dua butir. 


Pelakunya adalah Panji Septiady (33) warga Jalan KH. Azhari Lorong Sei Semajid Kelurahan, 3-4 Ulu Kecamatan, Seberang Ulu I Palembang. 

Panji ditangkap saat akan menjual senpira di kawasan Jalan Taqwa Mata Mera Lorong Purwo Kelurahan Sei Selincah Kecamatan Kalidoni pada Senin (2/1/2023). 

Kapolsek Kalidoni AKP Dwi Angga Cesario mengatakan, tersangka ditangkap saat anggota opsnal Reskrim Polsek Kalidoni sedang patroli.

Saat itu, anggota melihat tersangka dengan gerak gerik mencuriga sehingga polisi menghentikan laju kendaraannya lalu digeledah dan ditemukan senjata api rakitan lengkap dengan dua butir amunisi. 

"Senjata api rakitan disimpan tersangka disaku celana depannyq. Senpi itu ia dapatkan dari temannya saat ia bekerja di Banyuasin," kata Dwi Jum'at (6/1/23).

Senpi tersebut, kata Dwi dibeli dari temanya dengan harga Rp 1,5 juta lalu senjata itu akan di jual lagi oleh tersangka. Namun belum sempat terjual anggota berhasil menangkapnya.

"Senjata tersebut belum sempat dipakai oleh tersangka, rencananya akan di jual. Keburu ditangkap tim opsnal si pinggi jalan takwa mata mera," bebernya. 

Sementara itu, tersangka Panji mengakui kalau senpi memang milikinya, yang ia beli dari teman kerjanya di jalur 19 Banyuasin. Kemudian senpi itu akan di jualnya dengan kembali demgan harga Rp 2,5 juta namun kebur ditangkap. 

"Belum sempat di jual tapi saya keburu ditangkap polisi, rencananya uangnya memang Rp 2,5 juta. Untuk di pakai kebutuhan hidup," ujarnya

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 Uu Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun.(fz)