Hendak Beraksi Kedua Kalinya, Maling Kotak Amal Masjid di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Pelaku ditangkap Polsek Lubuklinggau Selatan berikut dengan barang bukti senjata tajam.(Dokumentasi Polsek Lubuklinggau Selatan)
Pelaku ditangkap Polsek Lubuklinggau Selatan berikut dengan barang bukti senjata tajam.(Dokumentasi Polsek Lubuklinggau Selatan)

Polisi berhasil meringkus seorang remaja yang diduga merupakan pelaku pencurian kotak amal masjid di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. 


Pelaku yakni Andi Saputra (23), pengangguran, warga Pasar Ulu, RT 02, Kelurahan Pasar Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. 

Kapolsek Lubuklinggau Selatan AKP Nyoman Sutrisna mengatakan, mulanya anggota meringkus pelaku lantaran tertangkap tangan membawa senjata tajam (Sajam) jenis pisau.

Polisi meringkus pelaku di halaman samping Masjid Istiqomah, RT 01, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II pada Sabtu, 5 Oktober 2024 sekitar pukul 15.15 WIB. 

"Pelaku dicurigai hendak melakukan pencurian kotak amal,, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan pelaku didapati menyimpan senjata tajam," kata Kapolsek Minggu (6/10).

Dijelaskan, hasil interogasi awal pelaku telah melakukan pencurian uang kotak amal Masjid Taqwa yang terletak di Jalan Amula Rahayu RT 06, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2. Aksi pencurian kotak amal tersebut terjadi pada tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 13.30 WIB.