Heboh Tarif Royalti Minerba Bakal Naik, Ini Alasannya

ilustrasi/ist
ilustrasi/ist

Pemerintah menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba) mencapai Rp124,5 triliun pada tahun ini. 


Angka tersebut meningkat dari target tahun lalu yang sebesar Rp113, 54 triliun. 

Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengatakan salah satu upaya untuk menggenjot PNBP di sektor minerba adalah dengan meningkatkan jumlah royalti dari hasil penjualan komoditas minerba.

Rencana kenaikan tarif royalti ini masih terus digodok. 

Rencana tersebut telah tertuang dalam Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku di lingkungan Kementerian ESDm dan Revisi Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2022 tentang Perlakukan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara, 

Dalam revisi tersebut diusulkan bahwa besaran kenaikan tarif royalti bijih nikel naik dari sebelumnya single tariff 10 persen menjadi tarif progresif 14 persen hingga 19 persen.  

Tri Winarno menyadari bahwa perubahan tarif royalti ini menuai pro-kontra, khususnya, ketika perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) batu bara mengalami penurunan tarif royalti, sementara pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mengalami kenaikan tarif royalti.

Tri Winarmo menegaskan, pihaknya telah melakukan kajian sebelum memutuskan menaikkan royalti minerba. Bahkan telah mempelajari laporan keuangan dari setiap perusahaan. 

Dari hasil penelaahan laporan keuangan itu, Tri meyakini perusahaan tambang masih mampu jika tarif royalti naik. 

"Kami sudah melakukan perhitungan. Perhitungan itu berdasarkan pada laporan keuangan dua tahun berturut-turut dari beberapa perusahaan. Kemudian kita evaluasi. Pada saat evaluasi itu dilakukan itu tidak menunjukkan adanya potensi perusahaan itu akan mengalami collaps atau negatif cash flow-nya," terangnya.