Sanksi tegas telah dijatuhi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berupa paksaan pemerintah kepada PT KCN karena melakukan pencemaran debu batubara di Marunda, Jakarta Utara.
- Pengelolaan Tambang oleh Kampus Harus Diberi Batasan, DPRD Sumsel: Jangan Sampai Ganggu Proses Perkuliahan
- Sugico Grup Diduga Lakukan Ijon IUP yang Merugikan Negara, Kementerian ESDM dan Kejagung Didesak Segera Bertindak!
- Operasional Dua Perusahaan Tambang di Morowali Utara Dihentikan
Baca Juga
Di dalam sanksi tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan.
Anggota fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta, Faisal yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Berikat Nusantara (KBN) DPRD DKI Jakarta meminta DLH meninjau analisis dampak lingkungan (AMDAL) PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan anak usahanya, PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang beroperasi di Pelabuhan Marunda Cilincing Jakarta Utara.
"Dinas Lingkungan Hidup dan pemangku kepentingan terkait harus melakukan review terhadap AMDAL KBN dan kami meminta PT KCN untuk menghentikan operasinya sementara waktu selama dilakukan review," ujar Faisal dalam keterangan tertulis, Rabu (30/3).
Menurutnya, review AMDAL kedua perusahaan ini harus dilakukan guna menyelamatkan warga dari kejahatan lingkungan yang diduga terjadi karena adanya operasional perusahaan tersebut.
"Kami juga meminta Dinas LH untuk segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengetahui penyebab pencemaran yang terjadi. Investigasi tersebut mengikutsertakan organisasi lingkungan hidup seperti Walhi dan sebagainya," katanya.
Dalam waktu dekat, pihaknya mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengambil tindakan yang diperlukan dalam mengurangi dampak pencemaran debu yang dialami oleh warga Marunda.
Sebelumnya, masyarakat di sekitar Pelabuhan Marunda tersebut mengeluhkan pencemaran debu batubara dari kegiatan bongkar muat di sana.
Berdasarkan hasil pengawasan, PT KCN telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
- Suap Proyek OKU, Kadin PUPR Sampai Anggota DPRD jadi Tersangka
- Danantara Dinilai jadi Alat Melanggengkan Industri Batubara, Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Proyek DME
- UU Minerba Terlalu Memanjakan Pengusaha