UUD 1945 menjadi rumusan terbaik sebagai landasan berbangsa. Sehingga, perubahan amandemen UUD 1945 dirasa tidak perlu dilakukan. Sebagian besar masyarakat menolak ide untuk melakukan perubahan konstitusi UUD 1945 tersebut.
- Pengedar Shabu Asal Pali Divonis 13 Tahun Penjara
- Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Uang Rp 1,7 Miliar, Ketua Kadin Eddy Ganefo Gugat Pelapor Ke PN Palembang
- Tolak Eksepsi Empat Terdakwa Masjid Sriwijaya, Majelis Hakim Perintahkan JPU Lanjutkan Pemanggilan Saksi
Baca Juga
Penolakan masyarakat tersebut terekam dalam survei nasional yang dirilis Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) dalam webinar bertajuk ‘Sikap Publik Nasional terhadap Amandemen UUD 1945’.
"Mayoritas warga yakni 66 persen, menilai bahwa UUD 1945 adalah rumusan terbaik dan tidak boleh diubah atas alasan apapun bagi Indonesia yang lebih baik," ujar Direktur Eksekutif SMRC Sirojuddin Abbas dalam paparannya, Jumat (15/10).
Sementara, kata Sirojuddin Abbas, sebanyak 12 persen responden menilai, walaupun UUD 1945 buatan manusia dan mungkin ada kekurangan, sejauh ini paling pas bagi kehidupan Indonesia yang lebih baik.
"Sehingga total ada 78 persen yang tidak menghendaki perubahan pada UUD 1945," katanya.
Untuk memandang perlunya amandemen, ada 11 persen yang berpendapat beberapa pasal dari UUD 1945 perlu diubah atau dihapus. Selanjutnya, 4 persen responden yang menilai UUD 1945 sebagian besar harus diubah.
"Sisanya masih ada yang menjawab tidak tahu atau tidak menjawab 7 persen," pungkasnya.
Survei ini digelar pada medio 15-21 September 2021 melalui tatap muka atau wawancara langsung. Sampel sebanyak 1220 responden dipilih secara acak.
Adapun metode yang dipakai multistage random sampling dengan margin of error survei diperkirakan sebesar ± 3,19 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.