Hasil RDP, Jadwal Pemungutan Suara Pilpres 2024 Disepakati Tanggal 14 Februari

Hasil kesimpulan Raker dan RDP Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI, Senin (24/1/2022). (ist/rmolsumsel.id)
Hasil kesimpulan Raker dan RDP Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI, Senin (24/1/2022). (ist/rmolsumsel.id)

Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilih Presiden (Pilpres) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024 disepakati dilaksanakan pada Rabu, tanggal 14 Februari 2024.


Kesepakatan tersebut hasil dari kesimpulan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU RI, Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI, Senin (24/1/2022).

Dari pemaparan KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI serta masukan dari pemerintah terhadap rencana penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024 dan pemungutan suara serentak nasional, dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak tahun 2024, menyepakati beberapa hal.

Pertama, penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, serta Anggota DPD RI) dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024.

Kemudian, pemungutan suara serentak nasional, dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.

Tentang tahapan, program dan jadwal, penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu.

Hasil kesimpulan dari Raker dan RDP ini ditandatangani langsung oleh Mendagri M Tito Karnavian, Ketua KPU RI Ilham Saputra, Ketua Bawaslu RI Abhan dan Ketua Rapat Ahmad Doli Kurnia Tandjung.