Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilih Presiden (Pilpres) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024 disepakati dilaksanakan pada Rabu, tanggal 14 Februari 2024.
- KPU Pastikan Rohidin Mersyah Ikut Pilgub Bengkulu Dari Bui
- Setelah Ditolak, Berkas Pencalonan HBA-Henny Kini Diterima KPU Empat Lawang
- KPU Tegaskan Hasut Orang Lain untuk Golput Dilarang UU
Baca Juga
Kesepakatan tersebut hasil dari kesimpulan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU RI, Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI, Senin (24/1/2022).
Dari pemaparan KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI serta masukan dari pemerintah terhadap rencana penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024 dan pemungutan suara serentak nasional, dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak tahun 2024, menyepakati beberapa hal.
Pertama, penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, serta Anggota DPD RI) dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024.
Kemudian, pemungutan suara serentak nasional, dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.
Tentang tahapan, program dan jadwal, penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu.
Hasil kesimpulan dari Raker dan RDP ini ditandatangani langsung oleh Mendagri M Tito Karnavian, Ketua KPU RI Ilham Saputra, Ketua Bawaslu RI Abhan dan Ketua Rapat Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
- Mendagri Siapkan SE Pemda Pakai Anggaran Tak Terduga Bentuk Kopdes Merah Putih
- Tanggapan Pedas Mendagri Tito: Retret untuk Kepala Daerah Bukan untuk Kepentingan Partai
- Prabowo Ungkap Kemenangannya di Pilpres 2024 Berkat Dukungan Jokowi