Hasil PSL di 2 TPS di Kemang Agung Kertapati Sedang di Rekapitulasi

Kantor KPU Palembang/ist
Kantor KPU Palembang/ist

Ketua KPU Sumsel memastikan pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dan Bawaslu Kota Palembang terkait dugaan kesalahan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS).  


Sebelumnya hal itu telah dilaporkan oleh DPC PKB Palembang yang merasa dirugikan karena pada prakteknya PSL tersebut belakangan diketahui Pemungutan Suara Ulang khusunya yang terjadi di 2 TPS di Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang pada tanggal 24 Februari 2024 lalu.

Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dan Bawaslu Kota Palembang terkait masalah ini.

"Hasil dari proses ini akan menjadi bagian dari proses rekapitulasi yang sedang dilakukan oleh KPU Kota Palembang dengan koordinasi dari Bawaslu Kota Palembang yang telah mengeluarkan rekomendasi," ujarnya pada Kamis (29/2).

Dia menjelaskan bahwa hasil dari PSL sedang direkapitulasi oleh KPU Kota Palembang dengan koordinasi dari Bawaslu Kota Palembang.

"Terkait keberatan yang disampaikan oleh DPC PKB Kota Palembang terkait PSL tersebut, pihak PKB Kota Palembang telah melaporkannya ke Bawaslu Kota Palembang dan KPU Sumsel. Kami tinggal menunggu tindak lanjut dari Bawaslu Kota Palembang," tambahnya.

Dia menegaskan bahwa prinsipnya, rekomendasi dari Bawaslu telah dijalankan, dan saat ini KPU Kota Palembang sedang berkoordinasi dengan Bawaslu dan Panwascam yang mengeluarkan rekomendasi tersebut.

"Prinsipya rekomendasi itu sudah kami jalankan tinggal KPU Kota Palembang berkoordinasi dengan Bawaslu dan Panwascam disitu yang mengeluarkan rekomendasi, katanya.