Tiga pejabat yang pernah diklarifikasi Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK diusulkan untuk dilanjutkan ke proses berikutnya di kedeputian penindakan.
- Moge dan Mobil Mewah Ridwan Kamil Ternyata Tidak Masuk LHKPN
- Batas Akhir Penyampaian LHKPN Diperpanjang hingga 11 April 2025
- Berakhir Bulan Ini, 108.869 Pejabat Masih Belum Serahkan LHKPN
Baca Juga
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan LHKPN milik tiga pejabat yang pernah diklarifikasi oleh KPK sebelumnya.
Ketiganya adalah mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, dan mantan Kepala BPN Jakarta Timur, Sudarman.
"Jadi hasil klarifikasi selama ini untuk saudara Eko selesai, saudara Andi selesai, Sudarman selesai dari LHKPN," ujar Pahala kepada wartawan, Sabtu (1/4).
Selain itu, Pahala juga telah menyerahkan hasil klarifikasi LHKPN ketiganya untuk dilanjutkan ke proses berikutnya, yakni proses penyelidikan.
"Terus kami sudah usulkan ke pimpinan untuk dilanjutkan ke proses berikutnya. Jadi LHKPN sudah selesai," pungkas Pahala.
- Moge dan Mobil Mewah Ridwan Kamil Ternyata Tidak Masuk LHKPN
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU