Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri menyayangkan sikap pemerintah yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
- Diteken Pimpinan, DPD RI Sepakati 9 Rekomendasi atas Kasus BLBI
- Juni, Pemkot dan DPRD Pagar Alam Ajukan Bakal PJ Walikota
- KPU Tak Hiraukan Masa Kampanye, Komisi II DPR Merasa Dibenturkan dengan Istana
Baca Juga
Selain tak mengindahkan apa yang sudah diputuskan oleh MK bahwa UU Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat, Pemerintah juga menghilangkan kewenangan legislasi dari DPD RI.
“Kami akan mengusulkan agar DPD RI dapat melakukan gugatan antar lembaga jika nantinya Perppu ini disetujui oleh DPR RI, alasanya karena DPD RI tidak dilibatkan oleh pemerintah dan DPR,” kata Hasan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (6/1).
Senator asal Kalimantan Utara ini juga menilai, penerbitan Perppu Cipta Kerja harus pada kondisi kegentingan yang memaksa. Ia menyampaikan berdasarkan amanat ketentuan Pasal 22 UUD 1945, Perppu hanya bisa diterbitkan apabila ada kegentingan memaksa.
“Kenyataannya, tidak ada hal yang mendesak secara ekonomi dalam konteks masyarakat secara umum,” tutupnya.
- Bawaslu Siap Terima Gugatan Parpol yang Tak Lolos Tahap Pendaftaran
- RUU Perlindungan Data Pribadi Ditarget Rampung Awal Juli 2022
- Masyarakat Tuntut Ganti Rugi, Dewan Segera Panggil PT Triaryani