Harnojoyo Pastikan PSBB Kota Palembang Berjalan Sesuai Aturan

Sejak diterapkan pada 20 Mei lalu, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang, cukup memberikan efek terhadap kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan dan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).


Hal itu terbukti dari hasil peninjuan yang dilakukan Walikota Palembang, Harnojoyo ke beberapa Check Point di beberapa titik di Kota Palembang, dimana dari puluhan kendaraan baik roda empat dan roda dua yang melintas, hanya satu atau dua kendaraan yang kedapatan melanggar.

"Tadi saya memeriksa langsung PSBB di jalan jalan utama Kota Palembang tepatnya di jalan HM Ryacudu 8 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I. Hasilnya, hanya ada satu sampai dua pengendara mobil pribadi yang masih duduk bersebelahan. Tapi untuk penggunaan masker, kita lihat semua sudah menggunakan masker," ungkapnya.

Meski penerapan PSBB yang diberlakukan belum diikuti penurunan penyebaran penularan Covid-19 di kota Palembang ini, Harnojoyo bersyukur kesadaran masyarakat Kota Palembang mulai meningkat.

"Kita akan lihat, jika memang setelah penerapan PSBB ini angka kasus Covid-19 di Kota Palembang ini masih tinggi, maka akan kita evaluasi," ujarnya.

Harnojoyo terus memastikan jika PSBB yang dilaksanakan berajalan sesuai aturan. Bahkan, mulai hari ini penerapan sanksi sudah mulai diterapkan sesuai janji, yakni H+2 setelah hari raya Idul Fitri 1440 H.

"Kita mulai menerapan sanksi moral maupun sanksi administrasi. Agar apa yang dilakukan cukup memberikan efek jera masyarakat. Tadi ada beberapa yang sudah kita berikan sanksi seperti membersihkan taman dan kantor Walikota," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Palembang GA. Purta Jaya mengatakan, sejak dua hari sangsi penerapan PSBB diberlakukan, pihaknya telah melakukan sangsi kepada 30 pelanggar dengan cara memberikan hukuman untuk membersihkan taman kota.

"Hari pertama penerapan sangsi, H+2 lebaran ada 30 pelanggar yang telah diberi sangsi membersihkan taman Kambang Iwak Palembang," tegasnya.

Pelanggaran yang didapat secara mobile, mereka tidak mengenakan masker seperti di mall, pasar, tempat umum hingga ditempat usaha.

"Kalau hari ini kita belum mendapat laporan jumlah pelangaran," katanya.

Penguna kendaraan roda dua yang masih berboncengan saat dilakukan Chekckpoint, katanya juga akan diberlakukan sama penerapan sangsi, setelah menjalani siding yustisi.

"Ada 100 rompi yang bertuliskan pelanggar PSBB, pelanggaran akan dikenakan rompi ini, sambil membersihkan taman kota," tegasnya.