Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritinan dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
- Mahkamah Agung Kuatkan Vonis Bebas Fatia Haris
- KontraS Kritik Sidang Kasus Kanjuruhan: Ini Bukan Pidana Biasa
- Terkait Penghilangan Orang, KontraS Sebut Ratusan Anak Aceh Masih Mencari Kuburan Orangtuanya
Baca Juga
"Iya (ditetapkan tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpa saat dihubungi redaksi, Sabtu (19/3).
Menurut Zulpan, Haris dan Fatia akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (21/3).
"Hari Senin, pemeriksaannya," kata Zulpan.
Sebagai informasi, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dipolisikan terkait video yang diunggah di akun YouTube dengan judul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" yang berisi perbincangan antara Haris Azhar dan Fatia.
Laporan yang dilayangkan oleh Luhut itu terdaftar dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
- Emiten Luhut Caplok 100 Persen Saham Perusahaan Pengelola Limbah di Singapura
- Mahkamah Agung Kuatkan Vonis Bebas Fatia Haris
- Industri Tekstil Tanah Air Gulung Tikar, Luhut Malah Beri Karpet Merah Pabrik asal China di RI