Hari Kerja, PSU di TPS 15 Kebun Bunga Palembang Minim Pencoblos

Pelaksanaan PSU di TPS 15 Kebun Bunga Palembang. (ist/rmolsumsel.id)
Pelaksanaan PSU di TPS 15 Kebun Bunga Palembang. (ist/rmolsumsel.id)

Pemungutan Suara Ulang (PSU) digelar di beberapa lokasi di Kota Palembang, termasuk di TPS 15 Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, pada Senin (2/12).


Tercatat ada 591 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 15 yang berasal dari RT 64, RT 71, RW 1, dan RW 14. Namun, hingga pukul 11.00 WIB, hanya kurang dari 200 pemilih yang hadir. Hal ini diduga dipengaruhi oleh pelaksanaan PSU yang jatuh pada hari kerja.

Mayoritas DPT di TPS 15 berusia 30-an tahun, dengan komposisi 284 laki-laki dan 307 perempuan. Meskipun demikian, warga datang bergantian sepanjang pagi hingga siang untuk menggunakan hak pilih mereka. 

Salah satu remaja sekolah terlihat memilih di siang hari setelah menyelesaikan kegiatan sekolah pagi itu, sementara sebagian warga lainnya masuk shift siang demi menggunakan hak suaranya di pagi hari.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukarami, Adi Fajriansyah, menjelaskan PSU dilaksanakan karena adanya kesalahan administratif, seperti pemilih yang mencoblos untuk mewakili orang lain, yang jelas melanggar aturan. 

"Pada Pilkada serentak 27 November lalu, ada pemilih yang mencoblos untuk mewakili ibunya, yang tidak diperbolehkan," jelasnya.

Selain di TPS 15 Kebun Bunga, PSU juga digelar di TPS 35 Kecamatan Seberang Ulu 1, TPS 25 Kecamatan Sematang Borang, serta TPS 1 dan TPS 22 Kecamatan Sako, dengan tujuan memastikan pemilihan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.