Memasuki pekan pertama tahun 2022, lonjakan harga pupuk nonsubsidi masih dirasakan para petani. Bahkan kenaikan harga di pasaran mencapai 100 persen.
Kondisi tersebut dikeluhkan Serikat Petani Indonesia (SPI) karena menyebabkan kerugian bagi petani disebabkan harga jual komoditas yang masih rendah di tingkat petani dan kenaikan harga komoditas yang tidak normal di tingkat pasar.
Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, tren kenaikan harga pupuk nonsubsidi itu sudah berlangsung sejak Oktober 2021. Namun belum terlihat adanya langkah strategis oleh Pemerintah mengatasinya. Untuk itu, Gus Ami mendorong Pemerintah untuk memastikan ketersediaan stok pupuk bersubsidi aman guna meringankan beban petani yang terdampak tingginya harga pupuk nonsubsidi.
“Lonjakan harga pupuk nonsubsidi ini menyebabkan sejumlah masalah seperti terhambatnya produksi serta semakin tingginya harga komoditas pangan,” ujar Gus Ami dalam keterangan tertulis dikutip Parlementaria, Selasa (11/1).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga meminta Pemerintah segera menyiapkan langkah-langkah antisipasi potensi kelangkaan pupuk bersubsidi akibat meledaknya permintaan yang disebabkan lonjakan harga pupuk nonsubsidi dan permainan oknum mafia pupuk.
Di sisi lain, Gus Ami mendorong Pemerintah mempertimbangkan pemberian insentif terhadap produsen pupuk dalam negeri. Hal itu sebagai upaya mengontrol kenaikan harga pupuk nonsubsidi yang terdampak akibat naiknya bahan baku pupuk internasional.
“Pemerintah juga harus mengoptimalkan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi ke petani dan melakukan pemetaan masalah untuk menemukan solusi konkret dalam menyelesaikan permasalahan terhambat dan tidak meratanya distribusi pupuk bersubsidi,” ucapnya.
Legislator Dapil Jawa Timur VIII itu juga mengharapkan Pemerintah untuk melakukan evaluasi dan verifikasi kembali data petani penerima bantuan pupuk bersubsidi di lapangan sehingga penerima pupuk bersubsidi tepat sasaran dan sesuai.
Sebelumnya, Ketua Pusat Perbenihan Nasional (P2N) SPI, Kusnan mengatakan, kenaikan harga pupuk nonsubsidi itu turut mengoreksi pendapatan petani secara nasional. Konsekuensinya, nilai tukar petani atau NTP untuk tahun 2021 masih berada di bawah standar impas.
Harga pupuk non-subsidi yang pada 2020 akhir hanya Rp265.000-280.000 per sak isi 50 kilogram (kg) pupuk Urea, tapi sejak Oktober hingga November 2021, harga pupuk itu mengalami kenaikan menjadi Rp380.000. Kenaikan harga itu berlanjut pada Desember 2021 mencapai Rp480.000 hingga Rp500.000. Bahkan di luar Jawa tembus Rp600.000.
- Mentan Tegaskan Petani Tak Boleh Dipersulit Dapatkan Pupuk Subsidi
- Kementan Percepat Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Pastikan Ketersediaan Mulai Januari
- Kuota Pupuk Subsidi Dipangkas 50 Persen, Petani Jember Menjerit