Harga Ganti Rugi Lahan Rendah, Ratusan Warga Keban Agung Protes ke PTBA dan BSP

Warga Desa Keban Agung membentangkan spanduk 'Tanah ini belum diganti rugi jangan digusur' sebagai bentuk protes mereka. (noviansyah/rmolsumsel.id)
Warga Desa Keban Agung membentangkan spanduk 'Tanah ini belum diganti rugi jangan digusur' sebagai bentuk protes mereka. (noviansyah/rmolsumsel.id)

Ratusan warga Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, menggelar aksi penolakan terhadap rencana ganti rugi lahan dari PT Bukit Asam (PTBA) dan PT Bumi Sawindo Permai (PT BSP). 


Warga menilai harga yang ditawarkan perusahaan terlalu rendah dan tidak sepadan dengan nilai tanah mereka.

Aksi penolakan ini dilakukan setelah mediasi antara warga dan pihak perusahaan di kantor Kecamatan Lawang Kidul menemui jalan buntu. 

Dalam mediasi tersebut, perusahaan menawarkan ganti rugi sebesar Rp6.000 per meter persegi, namun ditolak oleh warga yang menginginkan harga yang lebih tinggi.

Koordinator Tim Sembilan, Yusnandar, mengatakan bahwa mediasi tidak menghasilkan kesepakatan karena perusahaan bersikeras dengan harga yang mereka tawarkan.

"Kami tidak menerima keputusan tersebut. Kami meminta agar tidak ada aktivitas perusahaan di lahan kami sebelum ada kesepakatan," ujar Yusnandar. 

Warga kemudian memasang patok batas tanah dan membentangkan spanduk bertuliskan 'Tanah ini belum diganti rugi jangan digusur' sebagai bentuk protes mereka.

Salah satu perwakilan Tim Sembilan, Syaifullah mengatakan mereka telah memiliki tanah tersebut selama bertahun-tahun dan mengelolanya dengan baik.

"Ini adalah jeritan rakyat pak. Kami juga warga yang membutuhkan keadilan," kata Syaifullah. 

Syaifullah meminta, agar Penjabat Bupati Muara Enim turun tangan dan membantu menyelesaikan konflik ini.

"Kami mohon keadilan bagi masyarakat yang dizolimi oleh PTBA dan PT BSP," ungkapnya.